Lengkap!Daftar Denda BPJS Kesehatan Terbaru 2025: Rumus Perhitungan dan Ketentuan Iuran

bpjs
Daftar Iuran BPJS Kesehatan sebagai persiapan memahami aturan denda terbaru 2025. Foto : Sanita Febriana - kbeonline.id
0 Komentar

KBEONLINE.ID – Memasuki tahun 2025, pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan BPJS Kesehatan, termasuk soal mekanisme denda bagi peserta yang telat bayar iuran.

Banyak orang masih bingung kapan denda mulai berlaku, gimana cara ngitungnya, dan apa dampaknya kalau iuran sempat mandek.

Denda Keterlambatan Pembayaran BPJS 2025

Supaya gak salah paham, berikut penjelasan lengkap tentang daftar denda BPJS Kesehatan terbaru di 2025.

Baca Juga:Penting! Begini Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK agar Riwayat BI Checking Tetap Aman dan Kredit Lebih LancarApakah Rizky Ridho Menang Puskas Award? Cek Posisi Ridho Sekarang Sebelum Voting Ditutup!

Mengacu pada Perpres 59 Tahun 2024, aturan denda BPJS Kesehatan diatur sebagai berikut:

A. Denda Dikenakan Jika Peserta Menggunakan Rawat Inap

Peserta yang menunggak iuran dan kemudian dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali menggunakan layanan rawat inap, akan dikenakan denda. Rumus perhitungannya:

  • Denda = 5% × biaya diagnosa dan tindakan awal × jumlah bulan tunggakan
  • Jumlah bulan tunggakan yang dihitung maksimal 12 bulan
  • Total denda dibatasi hingga Rp30.000.000

B. Jika Tidak Menggunakan Rawat Inap

Peserta yang telat bayar tetapi tidak menjalani rawat inap setelah aktivasi ulang tidak akan dikenakan denda sama sekali.

C. Untuk Peserta PPU

Khusus peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), denda menjadi tanggung jawab pemberi kerja, bukan karyawan.

Berdasarkan aturan tersebut, denda tidak langsung muncul hanya karena kamu telat bayar iuran.

Denda baru akan dikenakan kalau peserta mengalami dua hal berikut:

  1. Kepesertaan sempat nonaktif akibat menunggak.
  2. Dalam 45 hari setelah status kembali aktif, peserta menggunakan layanan rawat inap.

Jadi, kalau kamu telat bayar tapi setelah aktif ulang tidak memakai layanan rawat inap, kamu tidak akan dikenakan denda apa pun.

Baca Juga:Formula UMP 2026 Jadi Dasar Kenaikan Tahun Depan, Perhitungan Tidak Lagi Disamaratakan1 Desember Hari Apa? Yuk, Cari Tahu Deretan Peringatan Penting yang Diperingati Dunia Setiap Tahunnya

Aturan Iuran BPJS Kesehatan 2025

Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2025 masih mengikuti ketentuan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berikut rincian yang berlaku:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Semua iuran sepenuhnya ditanggung pemerintah.
  2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah: Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan. Pembagiannya, 4% dibayar oleh instansi, 1% oleh pegawai.
  3. PPU di perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD: Sama seperti PPU pemerintah, iurannya 5% dari gaji, dengan komposisi 4% dari pemberi kerja dan 1% dari karyawan.
  4. Keluarga tambahan PPU (seperti anak ke-4, orang tua, atau mertua): Dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji per orang setiap bulan.
0 Komentar