KARAWANG, KBEONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) menggelar Sosialisasi Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Gedung Singaperbangsa, Pemda Karawang pada Rabu (3/12). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Karawang, H. Maslani.
Sosialisasi tahun ini mengangkat tema “Strategi Penataan dan Pengelolaan PSU untuk Mendukung Kualitas Perumahan dan Permukiman” dengan tagline “PSU Marenah, Aset Kapiara”. Tagline ini menekankan pentingnya PSU yang tertata rapi sebagai aset daerah yang bernilai jangka panjang.
Acara tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Karawang Endang Sodikin, Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama, perwakilan BPN, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan, BPKAD, para camat, serta asosiasi pengembang seperti ASPRUMNAS Jabar, APERSI, dan REI.
Baca Juga:Bapenda Karawang Bersama Tim Pembina Samsat Melaksanakan Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB di 30 Kecamatan9 Cara Mudah Merawat Wajah Agar Putih Berseri Secara Alami
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Maslani menyampaikan, bahwa sosialisasi ini adalah bukti komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan hunian yang layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Penataan PSU merupakan bagian penting dari peningkatan kualitas permukiman di Karawang,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah telah memiliki dasar regulasi yang kuat melalui Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman serta Perbup Nomor 333, 334, dan 335 Tahun 2023 untuk memastikan proses penyerahan PSU berjalan tertib dan terarah.
Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin menyampaikan, pihaknya akan terus mendorong pengembang untuk patuh dalam penyerahan PSU karena hal ini berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda PSU agar seluruh pihak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menuturkan bahwa Kejaksaan melalui Bidang Datun berperan signifikan dalam mewujudkan kepastian hukum terkait penyerahan PSU melalui legalitas, penegakan hukum, dan perlindungan.
“Penyerahan PSU ini merupakan pemulihan aset pemerintah daerah dan mejadi kewajiban hukum. Kejaksaan telah melakukan pendampingan langsung, agar proses penyerahan PSU berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Baca Juga:Daftar Kumpulan Kode Redeem ML Terbaru, 3 Desember 2025PGRI Desak Perda Perlindungan Guru di Kabupaten Bekasi
Ia menambahkan, Kejaksaan juga mendorong pemerintah daerah terus proaktif dengan memperkuat monitoring dan kemitraan dengan pengembang.
