Plt Kepala Dinas PRKP Asep Hazar melalui Kepala Bidang PSU, Finna Wulansari Yuniar, menyampaikan, PSU merupakan aset yang wajib diserahkan kepada pemerintah daerah oleh setiap pengembang. Ia menekankan bahwa kewajiban ini bukan hanya administratif, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pengelolaan permukiman.
“Tujuan penyerahan PSU adalah melindungi aset pemerintah daerah, menjamin keberlanjutan pemeliharaan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pengembang,” terangnya.
Ia memaparkan saat ini terdapat 473 perumahan, dan 275 di antaranya telah menyerahkan PSU. Sebanyak 181 masih dalam proses, dan 65 perumahan terindikasi telantar. Pada tahun ini telah dilakukan 34 serah terima PSU. Capaian ini melampaui target dan menunjukkan adanya peningkatan kesadaran pengembang.
Baca Juga:Bapenda Karawang Bersama Tim Pembina Samsat Melaksanakan Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB di 30 Kecamatan9 Cara Mudah Merawat Wajah Agar Putih Berseri Secara Alami
Ia berharap seluruh pihak semakin memahami pentingnya penyerahan PSU demi penataan kawasan perumahan yang lebih baiK.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap PSU yang diserahkan dapat dikelola secara berkelanjutan agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjaga aset daerah,” tutupnya. (Siska)
