BEKASI, KBEOnline.id – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi mendesak percepatan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru. Regulasi ini dinilai penting untuk melindungi tenaga pendidik dari potensi kriminalisasi dalam kegiatan belajar mengajar.
Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani mengatakan sebagian besar, kasus hukum yang melibatkan guru di Kabupaten Bekasi ini karena kurangnya pemahaman tentang regulasi dan prosedur yang kini berlaku.
“Karena banyak kepala sekolah yang masih bingung ketika berhadapan dengan aturan. Yang paling urgent bagi anggota kami adalah bagaimana mereka merasa terlindungi secara regulasi,” kata Hamdani di Cikarang, Selasa (2/12).
Baca Juga:Angka Kemiskinan di Bekasi MenurunBekasi Peduli Korban Banjir dan Longsor
Pihaknya juga sudah membahas rancangan Perda tersebut bersama DPRD Kabupaten Bekasi. Menurutnya, masih banyak guru yang belum dapat memahami regulasi dengan baik sehingga rentan menghadapi persoalan hukum. Ia memandang penting adanya edukasi hukum sebagai upaya preventif.
“Insya Allah Perda Perlindungan Guru akan rampung. Ini bagian dari hikmat kami sebagai pengurus PGRI Kabupaten Bekasi untuk memastikan guru-guru memahami hukum,” tambahnya.
Disisi lain, pihaknya juga memberikan bantuan advokasi bagi para guru yang terlibat kasus hukum, terutama dalam kegiatan belajar mengajar dilingkungan sekolah.
“Kami sudah banyak menangani kasus-kasus pendampingan, dan setiap ada guru atau tenaga kependidikan yang tersandung hukum, kami selalu turun cepat,” terang Hamdani.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan mengatakan pembahasan Raperda Perlindungan Guru sampai tahap pembahasan judul. Ia mengakui bahwa Perda tersebut akan meningkatkan kualitas mengajar para guru.
“Baru sampai pembahasan judul,” tuturnya.
Boby mengungkap dinamika yang terjadi para guru dilingkungan sekolah dikarenakan para guru takut berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam pembahasan yang telah dilakukannya beberapa kali juga terdapat usulan penangnan guru terlihat masalah hukum terlebih dahulu ditangani oleh majelis kedisiplinan.
“Ada usulan ada MKD. Supaya setiap ada laporan sebelum masuk ke APH, ditangani Majelis Kedisiplinan Guru. Karena selama ini guru takut berurusan dengan APH terkait aduan orang tua setiap proses KBM,” tegasnya.
Baca Juga:Puluhan Rumah di Setu Rusak Dihajar Puting Beliung, Ratusan Jiwa Terdampak Mengungsi ke Tempat AmanPerak Antam Hari Ini 3 Desember Kembali Naik, Tembus Rp 36.345 Per Gram
Ia mendorong Perda ini dapat segera diselesaikan dan diketuk palu pada tahun 2026 mendatang. Agar para guru di Kabupaten Bekasi mendapatkan kepastian hukum dalam mendidik.
