Warga Karawang Tipu 7 Pencari Kerja, Raup Lebih dari Rp30 Juta

7 Pencaker di tipu warga Karawang
Warga Karawang Tipu 7 Pencari Kerja, Raup Lebih dari Rp30 Juta. --KBEonline--
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Seorang pria asal Karawang bernama Ata Supriadi alias Surya (46), warga Dusun Krajan, Tirtajaya, ditangkap polisi setelah menipu tujuh warga dengan modus bisa memasukkan kerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Bekasi. Aksi penipuan yang dilakukan sejak September itu membuat pelaku mengantongi lebih dari Rp30 juta sebelum akhirnya dibekuk pada 2 Desember 2025.

Kasus ini bermula pada Senin (15/9), ketika salah satu korban, Eliza Trisca Saputri, bertemu pelaku di sebuah warung dekat ruko de Palais Deltamas. Dalam pertemuan itu, Surya menawarkan lowongan pekerjaan dan mengajak korban masuk ke dalam mobil.

“Diajak kedalam mobil dan pelaku bilang bahwa ada lowongan kerja dan meminta untuk transfer uang untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp 5 juta ke nomor rekening atas nama Siti Fatimah,” ungkap Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh kepada Cikarang Ekspres, Rabu (3/12).

Baca Juga:Kisah Sukinah, Lansia di Lereng Dieng yang Akhirnya Menikmati Terang ListrikPemkab Bekasi Kirim 'Bantuan Kepedulian' ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Di dalam mobil, pelaku terus meyakinkan korban hingga akhirnya Eliza mengirim uang Rp4 juta, disusul Rp1 juta sebagai pelunasan. Setelah pembayaran dilakukan, korban diminta pulang dengan janji akan segera dihubungi. Namun, setelah itu pelaku menghilang dan korban tidak pernah mendapat panggilan kerja.

“Namun terlapor tidak dapat dihubungi dan korban tidak masuk kerja,” kata Umboh.

Selasa (2/12), polisi berhasil melacak keberadaan pelaku melalui pencocokan foto dan informasi lapangan. Surya ditangkap menjelang magrib, sekitar pukul 17.50 WIB, di kediamannya di Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya, Karawang. Saat diamankan, pelaku hanya mengenakan sarung.

“Tersangka sedang berada dirumah. Setelah itu Tim Opsnal menjelaskan kepada Keluarga tersangka dan membawa tersangka ke Polsek Cikarang Pusat,” tambahnya.

Berdasarkan pendataan sementara, Polsek Cikarang Pusat mencatat sudah ada tujuh korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp30.500.000. Jumlah ini, lanjut Umboh, diperkirakan masih akan bertambah karena masih proses penyidikan, mendalami adanya indikasi korban lain. Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan satu bundel bukti chat dan bukti transfer uang

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 (satu) bundel bukti chat dan bukti transfer uang. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Cikarang Pusat. Surya dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

0 Komentar