TERNYATA 36 Hektar Tempat Pemakaman  Masuk Sawah “Abadi”, Pemkab Bekasi Cari Kepastian

Ist
Ilustrasi
0 Komentar

KBEonline.id- Pemerintah Kabupaten Bekasi meminta kepastian penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) dari pemerintah pusat, menyusul adanya lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas 36 hektare yang justru masuk dalam kawasan sawah abadi.

Lahan tersebut sebelumnya dibebaskan pemerintah daerah untuk kebutuhan pemakaman warga. Namun statusnya sebagai LBS menimbulkan konsekuensi baru bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Ya kami meminta kejelasan seperti apa. Karena kami siapkan lahan untuk pemakaman, dan itu aset Pemkab Bekasi. Jika nanti itu lahan sawah berkelanjutan, kami berarti harus menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahan pemakaman baru. Itu tentu memberatkan, di samping dana transfer kami pun dikurangi 30 persen,” kata Ida Farida dalam Forum Investasi dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat, Kamis (4/12).

Baca Juga:Skin Tint vs BB Cream! Rahasia Tampil Fresh Tanpa Ribet, Pilih Mana Ya?7 Rekomendasi Foundation Aman untuk Kulit Berjerawat, Tampil Flawless Tanpa Khawatir!

Ida merupakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi namun dalam pertemuan ini ditugaskan mengaku mewakili Bupati Bekasi.

Mantan penjabat sekretaris daerah ini mengaku kerap mendapatkan keluhan dari pelaku usaha yang lahannya tidak dapat dikembangkan karena telah ditetapkan sebagai LBS. Belakangan, penetapan ini juga berdampak pada aset pemda yang disiapkan sebagai TPU.

“Maka dalam konteks ini kami berusaha meminta kejelasan hukum dari pemerintah pusat dalam instansi terkait. Kami juga pertemuan para pelaku usaha dengan instansi pusat,” kata dia.

Seperti diketahui, LSB merupakan lahan sawah yang telah ditetapkan secara resmi oleh menteri yang berwenang di bidang pertanahan dan tata ruang untuk tujuan pertanian, khususnya produksi pangan.

Bukan sebatas sawah yang ditanami padi, tetapi juga bisa digunakan untuk tanaman lain secara periodik seperti tebu atau tembakau. LSB kerap juga menjadi data dasar dari penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau dikenal dengan lahan abadi.

“Kami berharap ya ada solusi yang bisa dikomunikasikan. Tentunya nanti Pak Bupati yang akan bersurat ke Kementerian dengan data-data yang sudah dilakukan verifikasi, diidentifikasi, diverifikasi,” kata dia.

Ketua Substansi Perlindungan dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan pada Kementerian Pertanian, Luthful Hakim mengatakan, perlu data spasial untuk memastikan status TPU yang menjadi LBS. Data itu lantas disinkronkan dengan Perda RTRW yang dimiliki Kabupaten Bekasi. Namun pada dasarnya TPU merupakan fasilitas untuk kepentingan umum yang diberikan ketentuan khusus.

0 Komentar