KBEonline.id – Kepolisian Resor Karawang resmi menerima laporan terkait dugaan tindak kekerasan seksual pada tanggal 04 Desember 2025 yang menimpa seorang perempuan lanjut usia (lansia) berusia 76 tahun di wilayah Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Kamis (4/12/2025).
Laporan tersebut diajukan oleh pihak keluarga korban KePolres Karawang, sebelumnya kasus Tindak kekerasan seksual yang menimpa Korban R tersebut viral dimedia sosial, dan berdasarkan keterangan awal, korban diduga mengalami tindak asusila yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial D (25).
Pelaku sendiri masih bertetangga dengan korban.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, tanggal 28 Nov 2025 pukul 23.00 Wib. di Dusun Krajan Kec Cibuaya Kab Karawang.
Baca Juga:PHE ONWJ Perkuat Literasi Pesisir Karawang pada Pelajar Lewat Maskot Rajo dan MaviJakmania dan Bobotoh Kompak Ingin Persib Bandung Menang Lawan Borneo
Sebelum membuat laporan, beredar juga sebuah video berdurasi 60 detik menampilkan aparat kepolisian bersama perangkat desa yang tengah menggali keterangan dari korban, dalam video tersebut, korban mengungkapkan pengakuannya menggunakan bahasa Sunda bahwa ia dipaksa melayani nafsu bejat terduga pelaku.
Kepala Kepolisian Resor Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menyampaikan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan keluarga korban dengan melakukan proses penyelidikan sesuai prosedur.
“Benar, Kami sudah menerima laporan resmi dari keluarga korban, Satreskrim Polres Karawang sedang melakukan pendalaman, mengumpulkan keterangan saksi, dan melakukan pemeriksaan medis terhadap korban,” ujar Kasi Humas.
“Polres Karawang juga memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan mengutamakan perlindungan terhadap korban, dengan memberikan pendampingan maksimal kepada korban, termasuk koordinasi dengan pihak layanan kesehatan, psikolog, dan unit perlindungan perempuan dan anak,” mengingat kondisi korban yang telah lanjut usia, tambahnya.
Penyidik Polres Karawang saat ini tengah melakukan pencarian terhadap terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Polres Karawang akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara berkala.
Diketahui, seorang nenek berusia 75 tahun berinisial MU di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri, Jumat (28/11/2025) malam.
Kepala Desa, Tarzan, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut korban mengaku dipaksa oleh terduga pelaku saat sedang berada di rumahnya. Pengakuan sang nenek sontak membuat keluarga terkejut dan marah hingga sempat memukul pelaku sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak desa dan kepolisian. Pelaku disebut kabur dari rumah usai kejadian itu.
