Sasar Warung Kecil! Dua Pembuat dan Pengedar Upal di Bekasi Dibekuk Polisi

Pengedar dan pembuat uang palsu di Bekasi Diringkus.
Polres Metro Bekasi mengungkap praktik peredaran uang palsu yang menyasar warung kecil dan pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Bekasi. --KBEonline--
0 Komentar

KBEONLINE.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi mengungkap praktik peredaran uang palsu yang menyasar warung kecil dan pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Bekasi. Dua pelaku, Erwin Syarifudin alias Erwin dan Derry Van Hara alias Derry, ditangkap setelah diketahui membuat dan mengedarkan uang palsu sejak Oktober 2025.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan, DFH berperan sebagai pembuat uang palsu, sementara ES mengedarkannya. Modus keduanya adalah membeli barang di warung kecil menggunakan pecahan besar guna mendapatkan barang dan uang kembalian asli.

“Perannya satu sebagai pengedar dan satu sebagai pembuat uang palsu. Modusnya digunakan untuk berbelanja di warung-warung kecil agar mendapatkan barang dan uang kembalian asli,” ujar Mustofa dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (5/12).

Baca Juga:Empat Film Horor Indonesia Tayang Desember 2025 Terbaru di BioskopJadwal Bioskop Trans TV Malam Ini 5 Desember 2025 Lengkap Sinopsis, Ada Rambo: Last Blood dan Force of Nature

Dari pengungkapan ini, polisi menyita 197 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp19,7 juta dan 36 lembar pecahan Rp50 ribu senilai Rp1,8 juta. Turut diamankan pula peralatan produksi berupa laptop, kertas HVS, tinta, pemotong kertas, setrika, pita, dan stiker.

Para tersangka memanfaatkan minimnya pemeriksaan uang di warung kecil. Mereka membayar barang bernilai kecil menggunakan pecahan besar agar cepat diterima tanpa dicek.

“Kalau beli BBM atau belanja di warung kecil, uang cepat diterima tanpa diperiksa. Itu yang dimanfaatkan pelaku,” kata Mustofa.

Kasus ini terungkap setelah viralnya foto dan video uang palsu di media sosial, serta laporan warga terkait transaksi mencurigakan di Desa Simpangan, Cikarang Utara. Tim Opsnal Polsek Cikarang Utara kemudian menangkap ES dan mengembangkan kasus hingga meringkus DFH di kawasan Cikarang Barat.

Empat saksi telah diperiksa, sementara korban yang melapor baru satu orang, yakni pemilik warung BBM eceran. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mencetak sekitar Rp20 juta uang palsu sejak Oktober 2025. Namun nilai barang bukti yang disita melebihi jumlah tersebut.

“Ada selisih antara pengakuan tersangka dan barang bukti. Kita kembangkan apakah ada uang yang sudah beredar namun belum terdeteksi,” tegas Mustofa.

DFH mengaku mempelajari cara memalsukan uang melalui tayangan YouTube. Kedua tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan dan pengedaran mata uang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

0 Komentar