Perkuat Ekonomi Biru, Dinas Perikanan Karawang Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Penataan Ruang Laut

Dinas Perikanan Karawang.
Perkuat Ekonomi Biru, Dinas Perikanan Karawang Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Penataan Ruang Laut. --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id — Dinas Perikanan Karawang terus mendorong peningkatan keterlibatan masyarakat dalam penataan ruang laut sebagai fondasi penting penerapan kebijakan ekonomi biru. Upaya ini dianggap krusial untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan kelestarian sumber daya laut di kawasan pesisir.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Karawang, Melie Rachmawati, menjelaskan bahwa konsep ekonomi biru bertujuan melindungi sekaligus memanfaatkan sumber daya kelautan secara adil dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.

“Kebijakan ekonomi biru ini mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sambil menjaga kesehatan ekosistem laut,” ujarnya, Jumat (5/12).

Baca Juga:Tempat Wisata di Purwakarta yang Lagi Hits untuk Liburan NataruAnti Boncos! Ini Dia 4 Rekomendasi Tempat Wisata Karawang Paling Kalcer dan Estetik Buat Healing Akhir Tahun

Menurut Melie, Kabupaten Karawang memiliki potensi kelautan yang besar sehingga berbagai aktivitas pemanfaatan ruang laut berlangsung cukup intensif. Kondisi ini menuntut adanya pengelolaan ruang laut yang tertib dan terarah. “Karawang harus mampu menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian lingkungan,” katanya.

Ia memaparkan bahwa saat ini pemanfaatan ruang laut di Karawang digunakan untuk berbagai kegiatan, di antaranya perikanan tangkap, pertambangan, minyak dan gas, pariwisata, jalur kabel bawah laut di Pakisjaya, serta konservasi mangrove dan ekosistem perairan lainnya termasuk terumbu karang.

Melie menegaskan bahwa setiap pihak yang ingin memanfaatkan ruang laut untuk kegiatan usaha maupun non-usaha wajib memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai dasar perizinan. Setelah memiliki KKPRL, barulah pihak tersebut dapat melanjutkan proses pengurusan izin lingkungan dan izin usaha. Namun, jika ada pihak yang melanggar ketentuan ini, mereka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Ia menilai bahwa penataan ruang laut bukan sekadar pembagian wilayah secara teknis, melainkan memastikan setiap area digunakan sesuai peruntukannya. “Pengaturan sistematis ini penting agar aktivitas masyarakat tetap berjalan tanpa merusak ekosistem,” tambahnya.

Lebih lanjut, Melie menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam keberhasilan penataan ruang laut. Ia menyebut bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi mengenai penyelenggaraan penataan ruang laut kepada berbagai kelompok dan komunitas pesisir, seperti Komunitas Fortuner Indonesia, Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas), Kelompok Usaha Bersama Nelayan, Pilahsar, serta komunitas pesisir lainnya

0 Komentar