KBEonline.id — Tekanan fiskal yang mulai dirasakan berbagai daerah, termasuk Kabupaten Karawang, menjadi perhatian serius bagi banyak pihak.
Penyesuaian anggaran, meningkatnya kebutuhan layanan publik, serta dinamika ekonomi nasional membuat ruang fiskal daerah semakin sempit. Situasi ini menuntut pemerintah daerah untuk mencari penguatan alternatif agar pembangunan tetap berjalan.
Direktur Ghazali Center (Research & Consulting), Lili Gojali, S.Pd, menegaskan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR) merupakan salah satu instrumen strategis yang dapat menopang pembangunan daerah di tengah kondisi fiskal yang menantang.
Baca Juga:Mantan Bintang Persib Bandung Jalani Proses Naturalisasi: Ciro Alves Resmi Lengkapi Berkas NaturalisasiResmi: Starting XI Timnas Indonesia U-22 vs Filipina SEA Games 2025, Ini Cara Menonton Live Streaming Resminya
“Karawang adalah kawasan industri besar. Potensi CSR-nya sangat luar biasa. Ketika ruang APBD terbatas, CSR bisa menjadi penyangga penting untuk sektor-sektor prioritas masyarakat,” ujar Lili.
Namun, menurut Lili, potensi besar tersebut belum termanfaatkan secara maksimal. Penyebab utamanya adalah minimnya sosialisasi dan transparansi terkait implementasi Perda Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2020 tentang TJSLP.
“Perdanya sudah ada sejak 2020, tetapi publik tidak pernah benar-benar tahu bagaimana mekanisme CSR dijalankan. Sosialisasinya kurang. Masyarakat bertanya, siapa sebenarnya yang duduk dalam forum CSR itu? Bagaimana menentukan prioritasnya? Bagaimana alokasi programnya? Ini harus dibuka,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa forum CSR seharusnya bekerja secara transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa itu, publik sulit menilai apakah program yang dijalankan sudah sesuai kebutuhan masyarakat.
Lili juga menyoroti adanya pengalaman-pengalaman masa lalu yang membuat publik bertanya-tanya tentang arah dan urgensi penggunaan CSR.
“Kita tidak ingin terulang penggunaan CSR yang menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Ada kasus di mana CSR perusahaan energi justru dialokasikan jauh dari lokasi dampak industrinya, sementara daerah yang terdampak langsung masih memiliki kebutuhan mendesak. Hal seperti itu harus menjadi pembelajaran,” katanya.
Menurutnya, CSR harus diarahkan untuk kebutuhan yang benar-benar penting dan bersifat mendesak seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, pemberdayaan ekonomi, hingga infrastruktur dasar yang langsung dirasakan masyarakat.
Baca Juga:Peringati HUT ke-54, Korpri Karawang Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Donor Darah untuk ASNDede Anwar Resmi Jadi Ketua DPC PDIP Karawang
Selain itu, Ghazali Center juga mengingatkan bahwa produk hukum daerah akan kehilangan makna jika tidak dijalankan secara konsisten.
