“Jangan sampai Perda CSR ini bernasib seperti beberapa Perda lain yang akhirnya hanya menjadi lembaran kertas. Kita pernah punya Perda yang bagus, misalnya Perda No.1 Tahun 2011 tentang tenaga kerja lokal, tapi implementasinya lemah. Jangan sampai hal yang sama terjadi lagi,” tegas Lili.
GC menilai bahwa Perda CSR Karawang sebenarnya sudah memberikan kerangka hukum yang baik. Tantangannya adalah menjalankan aturan itu dengan komitmen penuh, pengawasan yang kuat, dan transparansi kepada publik.
“Karawang punya potensi, punya regulasi, punya industri. Yang dibutuhkan sekarang adalah keseriusan dalam tata kelola dan keterbukaan informasi. Masyarakat berhak tahu, dan perusahaan berhak mendapat arahan yang jelas,” tambahnya.
Baca Juga:Mantan Bintang Persib Bandung Jalani Proses Naturalisasi: Ciro Alves Resmi Lengkapi Berkas NaturalisasiResmi: Starting XI Timnas Indonesia U-22 vs Filipina SEA Games 2025, Ini Cara Menonton Live Streaming Resminya
Sebagai lembaga riset dan konsultan kebijakan, Ghazali Center menegaskan komitmennya untuk terus memberikan kajian, edukasi, dan dorongan agar tata kelola CSR di Karawang menjadi lebih profesional, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. ***
