KBEonline.id- Polres Metro Bekasi mengamankan seorang pria berusia 20 tahun yang nekat menyebarkan konten asusila mantan pacarnya setelah hubungan mereka berakhir.
Aksi pelaku dilakukan dengan memanfaatkan tangkapan layar hasil video call berkonten pornografi yang dilakukan saat keduanya masih berpacaran.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa kasus bermula pada Juli 2025 ketika keduanya mulai menjalin hubungan.
Baca Juga:Bupati Aep Dirikan Dapur Umum bagi Warga Terdampak Banjir Desa KarangligarCegah Banjir Rob Berulang, Bupati Aep Tinjau SDN Ciparagejaya dan Siapkan Rehabilitasi Bangunan
“Pelaku ini tidak mau diputuskan oleh korban. Dengan dasar screenshot tangkapan layar tersebut, pelaku mengancam bakal menyebarkan konten yang berbau pornografi,” kata Mustofa dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Senin (8/12).
Menurut Mustofa, pelaku kerap melakukan tangkapan layar tanpa sepengetahuan korban saat melakukan video call berbau asusila. Setelah hubungan mereka kandas, pelaku mulai menjalankan aksinya.
“Karena sudah terlanjur diputus, pelaku membuat akun di media sosial Facebook dan Instagram lalu menyebarkan tangkapan-tangkapan layar tersebut. Bahkan dia mengetag keluarga korban,” kata Mustofa.
Tak hanya menyebarkan konten, pelaku juga berupaya memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp500 ribu.
Ancaman penyebaran konten pornografi juga digunakan untuk memaksa korban tetap menjalin hubungan, bahkan mengajak berhubungan badan.
“Konten-konten itu digunakan oleh pelaku untuk memaksa korban. Kalau tidak mau, akan terus disebarkan,” tegasnya.
Tidak kuat dengan tekanan dan ancaman, korban akhirnya melapor ke Polsek Cikarang Pusat. Polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Baca Juga:Hidup Terasa Berat, Lelaki Itu Tergantung di RumahnyaPakar: Manajemen Bencana di Karawang Belum Optimal, Perlu Perkuat Mitigasi dan Rekon
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang ITE serta Undang-Undang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Iky)
