Akademisi Hukum UBP Karawang Sampaikan Draft Masukan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri

Raka Indra Pratama, S.H., M.H.,
Akademisi Hukum UBP Karawang, Raka Indra Pratama, S.H., M.H.,  Sampaikan Draft Masukan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri. --KBEonline--
0 Komentar

KBEonline.id — Akademisi Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Raka Indra Pratama, S.H., M.H., menyampaikan draft masukan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai bentuk kontribusinya terhadap upaya pembenahan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Raka mengatakan bahwa draft tersebut ia kirimkan melalui nomor WhatsApp dan email resmi komisi karena ia ingin memastikan suaranya dapat diterima langsung oleh pihak yang berwenang.

Ia menjelaskan bahwa dirinya sejak awal memiliki keraguan terhadap komposisi tim Komisi Percepatan Reformasi Polri. Menurutnya, keraguan itu muncul karena beberapa nama dalam tim dianggap belum sepenuhnya mewakili perspektif masyarakat sipil.

Baca Juga:Korban Penipuan Lowongan Kerja Bertambah Jadi 10 Orang, Pelaku Raup Hampir Rp 60 JutaHarga Cabai di Bekasi Mulai PEDAS, Pasokan Turun hingga 40 Persen

Meski demikian, Raka menegaskan bahwa keraguan tersebut tidak menghalanginya untuk memberikan masukan. “Saya tetap merasa perlu menyampaikan pandangan, karena reformasi Polri adalah kebutuhan mendesak,” ujarnya, Selasa (9/12).

Raka menyebut bahwa Polri merupakan institusi yang kerap mendapatkan kritik dari masyarakat. Ia menilai berbagai persoalan masih berulang dari waktu ke waktu dan belum terselesaikan secara komprehensif.

Ia mencontohkan kritik terkait lambannya respon kepolisian dalam menangani laporan masyarakat. “Wakapolri Komjen Deiy Prasetyo pun pernah mengakui di DPR bahwa respons cepat masih menjadi pekerjaan rumah,” kata Raka.

Ia juga menyebut adanya fenomena masyarakat yang lebih memilih menghubungi pemadam kebakaran ketika membutuhkan pertolongan cepat. Menurutnya, kondisi itu menggambarkan menurunnya kepercayaan publik terhadap kemampuan layanan kepolisian.

Selain itu, Raka menyoroti persoalan dalam proses penegakan hukum dan masih adanya tindakan kekerasan yang dilakukan aparat terhadap masyarakat, terutama saat pengamanan aksi demonstrasi. Ia menilai hal tersebut harus menjadi perhatian serius.

Berdasarkan berbagai permasalahan itu, Raka menyusun draft masukan yang berisi kritik terhadap praktik anggota kepolisian yang menduduki jabatan sipil. Ia mengatakan bahwa penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil sering kali menimbulkan konflik kewenangan dan menghambat profesionalitas.

Ia juga mengusulkan perubahan pendekatan dalam penanggulangan tindak pidana serta menyerukan agar aparat tidak menggunakan kekerasan dalam menghadapi demonstrasi. Menurutnya, pendekatan humanis harus menjadi standar baru kepolisian.

0 Komentar