KBEonline.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menetapkan Kepala Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, berinisial E, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024. Pengumuman tersebut disampaikan Kajari Karawang, Dedy Irwan Virantama, dalam konferensi pers di Aula Husni Hamid Pemkab Karawang, Selasa (9/12/2025).
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: B-3109/M.2.26/FD.2/12/2025. Menurut Dedy, E diduga menyalahgunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi selama tiga tahun terakhir, sehingga sejumlah program pembangunan di Tanjung Bungin tidak terlaksana, bahkan sebagian dinilai fiktif.
“Ada kegiatan yang tidak dikerjakan sama sekali dan ada yang hanya diselesaikan sebagian. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi perbuatan berlanjut,” tegasnya.
Baca Juga:MANTAP, Karawang Menuju Pemerintah Digital, Terbaik ke 2 di Jabar, Diskominfo Gelar Diseminasi Kebijakan PEMDIKetua Komisi 1 DPRD Jabar Minta Bupati Aep Negosiasi dengan Menkeu Purbaya Soal TKD
Berdasarkan perhitungan awal penyidik, kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar. Kejari juga menemukan sedikitnya 38 kegiatan fiktif, termasuk proyek turap, saluran air, dan infrastruktur desa lainnya. Dana yang dicairkan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka. Saat ini penyidik masih menelusuri aliran dana melalui proses asset tracing.
Terkait tidak dilakukan penahanan, Dedy menjelaskan bahwa E saat ini berstatus terpidana kasus penggelapan yang telah diputus Pengadilan Negeri Karawang pada 22 Juli 2025, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
“Karena tersangka sedang menjalani pidana lain, maka perkara korupsi ini tidak dilakukan penahanan. Proses hukum tetap berjalan, dan pemidanaan akan dijalankan setelah hukuman sebelumnya selesai,” jelasnya.
Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Hingga kini, Kejari baru menetapkan satu tersangka. Namun penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Secara administratif memang ada bendahara, tapi tidak ditemukan aliran dana kepada yang bersangkutan. Jika nanti ada bukti baru, tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah,” ujar Dedy.
Ia juga menyebut kemungkinan fakta baru terungkap saat persidangan.
Menutup pernyataannya, Kajari Karawang mengapresiasi peran media dan berharap kerja sama terus terjalin dalam fungsi pengawasan publik.
Baca Juga:Skincare Gak Cukup Olesan Doang! Minuman Ini Bikin Kulit Glowing dari Dalam Tubuh!Ingin Muka Cantik Flawless Tanpa Ribet? Cushion Ini Bikin Kulit Keliatan Sehat Glowing Instan!
“Kami berharap dukungan rekan media agar pemberantasan korupsi di Kabupaten Karawang berjalan maksimal,” pungkasnya. **
