BEKASI, KBEONLINE.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember 2025. Kegiatan dimulai dengan apel bersama sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, mengatakan apel Hakordia tersebut menjadi momentum untuk menyampaikan amanat dari Jaksa Agung mengenai tekad Kejaksaan dalam memberantas korupsi demi kemakmuran rakyat.
“Dalam upacara, kami menyampaikan amanah dari Bapak Jaksa Agung terkait dengan tekad kejaksaan dalam upaya memberantas korupsi untuk kemakmuran rakyat,” ujar Eddy Sumarman kepada Cikarang Ekspres.
Baca Juga:Pertamina Patra Niaga Regional JBB Siap Amankan Pasokan BBM Jelang Nataru 2025/2026 di BantenDigelar di Pemda, Kapolres Karawang Hadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025
Pada momentum Hakordia ini, Eddy juga menyampaikan pesan tegas kepada para penyelenggara negara agar menjauhi segala bentuk tindakan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang berdampak luas terhadap masyarakat.
“Tindak pidana korupsi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Dampaknya sangat luas bagi masyarakat,” tegasnya.
Eddy menjelaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi dilakukan melalui dua langkah, yakni penjagaan (preventif) dan penindakan. Pada aspek preventif, bidang intelijen dan tindak pidana khusus Kejari Bekasi telah melakukan serangkaian penyuluhan.
“Kita melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, memberikan pemahaman kepada mahasiswa, siswa-siswa SMA, termasuk kepada aparat pemerintah terkait bahayanya tindak-tindakan korupsi,” jelasnya.
Selain itu, Eddy juga menilai edukasi antikorupsi harus ditanamkan sejak dini, dimulai dari membiasakan perilaku jujur dalam kehidupan sehari-hari.
“Harus jujur. Dari kecil kita harus berlaku jujur. Ketika kita sudah berperilaku jujur, itu akan menghindarkan kita dari tindakan yang bersifat koruptif,” ungkapnya.
Upaya ini dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk pencegahan agar praktik korupsi dapat ditekan sejak awal.
Baca Juga:Edarkan 2.884 Butir Obat Keras, Tiga Pemuda Asal Pedes Diringkus Harga Perak Hari Ini 9 Desember 2025 Melemah Dipatok Rp 36.245 Per Gramnya
Sementara dalam penindakan, Kejari Kabupaten Bekasi pada tahun 2025 telah menangani lima kasus tindak pidana korupsi. Seluruh perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“Untuk tahun 2025, kita telah melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi sebanyak lima perkara. Dan semuanya sudah ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Eddy.
Kelima perkara tersebut kini sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Ia menyampaikan bahwa seluruhnya masih dalam proses dan belum ada putusan yang inkrah.
