KABUPATEN BEKASI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi selama periode tahun 2022-2024 hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp20 miliar.
“Dua tersangka yakni RAS dan S kami tetapkan sebagai tersangka sekaligus kami lakukan penahanan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Roy Rovalino Herudiansyah, Selasa.
Dia menyatakan penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor print-66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 jo surat perintah penyidikan nomor print-3420/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
Baca Juga:GELO.….. Akal-akalan Kades Tanjung Bungin Pakisjaya Mainkan Dana Desa: Bikin 38 Proyek Fiktif MANTAP, Karawang Menuju Pemerintah Digital, Terbaik ke 2 di Jabar, Diskominfo Gelar Diseminasi Kebijakan PEMDI
Tersangka RAS yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi menduduki jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024 atau saat perkara dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi. Sementara S kala itu menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Roy menjelaskan konstruksi kasus ini berawal pada tahun 2022 saat DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan maupun anggota.
Permohonan tersebut ditindaklanjuti RAS dengan menunjuk KJPP Antonius untuk melakukan penghitungan penilaian tunjangan perumahan berdasarkan SPK nomor 027/05 PPK/APM.PRM/I/2022 tentang belanja jasa konsultasi tunjangan perumahan.
“Surat tertanggal 26 Januari 2022 ditandatangani RAS selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus pejabat pembuat komitmen,” katanya.
Setelah dilakukan penghitungan oleh KJPP diperoleh nilai tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD sebesar Rp42,8 juta, Wakil Ketua Rp30,35 juta serta anggota Rp19,8 juta. Hasil tersebut tidak disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya tersangka S selaku Wakil Ketua DPRD memimpin penghitungan ulang besaran nilai tunjangan untuk wakil ketua berikut anggota karena menilai KJPP hanya menghitung untuk Ketua DPRD saja.
Penentuan besaran oleh wakil berikut anggota secara mandiri tersebut tanpa melalui mekanisme karena tidak melalui penilai publik. Hal tersebut bertentangan dengan PMK nomor 101/PMK.01/2014 hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20 miliar.
Baca Juga:Ketua Komisi 1 DPRD Jabar Minta Bupati Aep Negosiasi dengan Menkeu Purbaya Soal TKDSkincare Gak Cukup Olesan Doang! Minuman Ini Bikin Kulit Glowing dari Dalam Tubuh!
Tersangka RAS kini ditahan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini berdasarkan surat perintah penahanan nomor Han: PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
