KBEONLINE.ID – Kenaikan upah minimum 2026, baik UMP maupun UMK, jadi salah satu topik yang banyak dibicarakan para pekerja dan buruh jelang akhir tahun.
Pemerintah rencananya baru akan merilis angka resminya pada Desember 2025, tapi pembahasan soal perkiraan kenaikannya sudah ramai lebih dulu.
Menurut KSPI terdapat tiga skema kenaikan :
- 6,5%
- 7,77%
- 8,5–10,5% sebagai usulan paling tinggi
Prediksi UMK Tertinggi Jawa Barat 2026 Jika Kenaikan 10,5% Diterapkan
- Kota Bekasi – sekitar Rp 6,28 juta
- Kabupaten Karawang – sekitar Rp 6,18 juta
- Kabupaten Bekasi – sekitar Rp 6,14 juta
- Kota Depok – sekitar Rp 5,74 juta
- Kota Bogor – sekitar Rp 5,66 juta
- Kabupaten Bogor – sekitar Rp 5,38 juta
- Kabupaten Purwakarta – sekitar Rp 5,29 juta
- Kota Bandung – sekitar Rp 4,95 juta
- Kota Cimahi – sekitar Rp 4,26 juta
- Kabupaten Bandung – sekitar Rp 4,15 juta
Kenapa Kenaikan Bisa Berbeda -beda?
Perlu diingat pemerintah tidak lagi memakai pola kenaikan seragam seperti tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga:Update Jadwal Ganjil Genap Jakarta Selasa 9 Desember 2025, Cek Ruas Jalan yang Kena!Doa untuk Perlindungan dari Cuaca Buruk: Amalan Yang Bisa Dibaca Saat Hujan Lebat dan Angin Kencang!
Formula upah minimum sekarang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Jadinwajar kalau nantinya ada wilayah yang kenaikannya besar, tapi ada juga yang lebih kecil karena pertumbuhan ekonominya belum stabil.
