Korban Penipuan Lowongan Kerja Bertambah Jadi 10 Orang, Pelaku Raup Hampir Rp 60 Juta

Kasus Penipuan Loker di Bekasi.
Jumlah korban penipuan lowongan kerja yang dilakukan warga Karawang, Ata Supriadi alias Surya (46), kembali bertambah. --KBEonline.id--
0 Komentar

KBEOnline.id, BEKASI – Jumlah korban penipuan lowongan kerja yang dilakukan warga Karawang, Ata Supriadi alias Surya (46), kembali bertambah. Dari sebelumnya tujuh orang, kini total korban mencapai 10 pencari kerja asal Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan para korban dijanjikan pekerjaan di sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi. Setiap korban diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp 8 juta. Dari aksi tersebut, pelaku mengantongi uang hingga Rp 59,5 juta.

“Data sementara, korban yang diberdaya oleh pelaku sebanyak 10 orang dengan total kerugian hampir Rp 60 juta atau tepatnya Rp 59.500.000. Mereka menjadi korban dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir,” kata Mustofa di Cikarang, Selasa (9/12).

Baca Juga:Harga Cabai di Bekasi Mulai PEDAS, Pasokan Turun hingga 40 PersenKejari Kabupaten Bekasi Peringati Hakordia 2025, Lima Kasus Korupsi Masuk Penuntutan

Polisi menyebut nominal kerugian tiap korban beragam, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 8 juta. Pelaku awalnya berhasil memasukkan satu orang melalui sebuah yayasan, dan keberhasilan itu dijadikan alat untuk meyakinkan korban lainnya.

“Modal itulah yang dipergunakan oleh tersangka untuk meyakinkan beberapa orang. Ia mengaku sudah bisa memasukkan orang ke perusahaan tertentu. Para korban akhirnya percaya dan mau mentransfer uang administrasi,” jelasnya.

Para korban dijanjikan akan mulai bekerja dua hingga tiga minggu setelah pembayaran dilunasi. Namun saat waktu yang dijanjikan tiba, nomor para korban justru diblokir oleh pelaku.

“Setelah ditransfer, pelaku tidak bisa dihubungi dan memblokir nomor handphone para korban. Dari pengakuan tersangka, aksi penipuan ini sudah berlangsung sekitar satu tahun terakhir,” ujar Mustofa.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 16 bukti transfer dan dua lembar kwitansi pendaftaran. Mustofa mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang meminta biaya administrasi untuk menjanjikan pekerjaan. Ia juga meminta warga yang merasa ditipu Surya untuk segera melapor ke Polres Metro Bekasi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Iky)

0 Komentar