Tor Monitor….. Stok Solar di SPBU Rest Area KM 57 Tol Japek Kosong, Sopir Truk dan Bus Hanya Bisa Parkir

Solar kosong
Stok solar di SPBU km 45 Tol Japek kosong.
0 Komentar

KBEonline.id- Stok BBM solar di SPBU Rest Area KM 57 Tol Jakarta- Cikampek arah Cipularang dan Cipali kosong.

Akibat kekosongan stok solar itu puluhan truk yang mengangkut logistik ke arah timur terpaksa hanya bisa parkir lama.

Para sopir truk itu hanya bisa menunggu stok solar. Menurut mereka kondisi ini terjadi karena tidak dikirim dari Pertamina dan mengakibatkan antrean panjang truk dan bus yang kekosongan bahan bakar di jalan Tol.

Baca Juga:Antonio La Gumina Pemain Kelas Eropa Masuk Radar Persib Bandung, Kedalaman Skuad Makin Menggila BOS!Marco Duganđzic Calon Mesin Gol Baru Persib Bandung? Ini Profil, Riwayat Karier, dan Status Terbarunya

Jika kondisi ini dibiarkan terlalu lama bisa berakibat fatal akan banyak truk dan bus yang mogok di jalan Tol yang dapat membahayakan lalu lintas di jalan tol.

Karenanya para sopir minta Pertamina segera mengirim solar ke SPBU ini.

Distribusi Solar

Diketahui, distribusi BBM solar di Indonesia diatur ketat karena bersubsidi, dikelola oleh BPH Migas dan Pertamina untuk memastikan tepat sasaran (kendaraan pribadi, umum tertentu, layanan publik) dan menghindari penyalahgunaan seperti untuk industri atau penimbunan, dengan pembatasan kuota harian (misal: 60 liter/hari untuk mobil pribadi) dan pengawasan ketat, termasuk sanksi tegas untuk pelanggar.

Sistem distribusinya memanfaatkan SPBU, dengan upaya percepatan melalui kereta api (KAI) di daerah tertentu, dan melibatkan pengawasan masyarakat serta penegak hukum untuk menjaga kelancaran dan keadilan. Mekanisme Distribusi Pengaturan & Pengawasan: BPH Migas mengatur kuota dan pendistribusian, sementara Pertamina sebagai operator utama memastikan pasokan.

Jalur Distribusi: Dari Terminal BBM (Fuel Terminal) ke SPBU, bisa menggunakan truk tangki atau kereta api untuk wilayah tertentu (contoh: Sumut).

Pengawasan

Masyarakat diajak melaporkan penyalahgunaan, dan Pertamina akan memberikan sanksi tegas (skorsing/PHU) ke SPBU nakal. Kriteria Penerima Solar Subsidi (JBT)Kendaraan Pribadi: Boleh (dengan batasan kuota).

Kendaraan Umum Pelat Kuning: Boleh (dengan batasan).

Mobil Layanan Umum: Ambulans, mobil jenazah, mobil sampah, pemadam kebakaran.

Yang Tidak Boleh

Kendaraan pengangkut hasil tambang/perkebunan (jika roda > 6), kendaraan industri/pertambangan. Pembatasan dan AturanKuota Harian: Dibatasi per hari (misal: 60 liter untuk mobil pribadi, 80 liter untuk roda 6, 200 liter untuk >6 roda), akan diperketat.

0 Komentar