KBEONLINE.ID – Aturan ganjil genap di Jakarta untuk hari ini Selasa 9 Desember 2025, berlaku untuk kendaraan berplat genap karena tanggalnya ganjil.
Jadi sebelum berangkat cek dulu angka terakhir plat kendaraan kamu biar aman dari tilang.
Kebijakan ganjil genap ini diterapkan di 25 ruas jalan utama Jakarta, mencakup wilayah pusat, selatan, timur, dan barat.
Baca Juga:Doa untuk Perlindungan dari Cuaca Buruk: Amalan Yang Bisa Dibaca Saat Hujan Lebat dan Angin Kencang!Butuh Modal Pinjaman 100 Juta di BRI? Tenor 5 Tahun Mulai 2 Jutaan!
Sistem ini masih mengacu pada Pergub 88/2019 dan tujuannya jelas yaitu mengurangi padatnya arus kendaraan di jam-jam sibuk.
25 Ruas Jalan yang Terdampak Ganjil Genap
1. Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya (Barat & Timur, dari Paseban Raya–Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
2. Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
3. Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
4. Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
