Sekda Bekasi: ASN Diminta Jauhi Masalah Hukum

Ilustrasi Pemkab Bekasi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab Bekasi).
0 Komentar

KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memperketat pembinaan dan pemahaman hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) menyusul ditetapkannya salah seorang pejabat Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD periode 2022-2024 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menegaskan bahwa Pemkab Bekasi mendukung penuh proses hukum terkait kasus yang tengah ditangani Kejati Jawa Barat. Ia menyebut kejadian tersebut rharus menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).

“Kita prinsipnya mendukung adanya proses hukum. Ini menjadi pembelajaran, agar ke depan tidak ada lagi ASN yang berperkara. Mudah-mudahan kita dijauhkan dari perbuatan-perbuatan hukum,” kata Endin Samsudin kepada Cikarang Ekspres, Rabu (10/12).

Baca Juga:Pertamina Patra Niaga Perluas Akses Pembelian E-Voucher MyPertamina di Indomaret Seluruh Indonesia20+ Kode Redeem FC Mobile EA Sports Terbaru Hari Ini, 10 Desember 2025

Untuk mencegah kasus serupa, Endin menyebut bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait hukum serta bekerja sama dengan Aparatur Penegak Hukum (APH) guna meningkatkan pemahaman ASN.

“Dengan kerja sama ini, ASN bisa lebih memahami mana perbuatan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum. Saya berharap tidak ada lagi ASN yang bermasalah,” ujarnya.

Terkait status ASN yang tersangkut perkara, Endin mengaku bahwa status kepegawaian RAS salah satu tersangka yang saat ini terjerat pihaknya masih menunggu surat resmi sebelum Pemkab menentukan langkah lebih lanjut.

“Kita belum lihat putusannya seperti apa. Ini baru saya dengar dari pemberitaan. Jadi status resminya belum kita ketahui,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa posisi RAS sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan masih menunggu kejelasan status pejabat yang bersangkutan.

“Surat resminya belum sampai ke kita. Statusnya harus jelas dulu sebelum kita menentukan langkah,” katanya.

Endin menambahkan, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang telah memberikan arahan kepada seluruh pejabat agar menjadikan kasus ini sebagai peringatan.

Baca Juga:30+ Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Hari ini 10 Desember 2025 Lengkap Cara Klaimnya5 Rekomendasi Tempat Nongkrong yang Bagus di Pahoman Bandarlampung

“Pesan Pak Bupati jelas, ini menjadi pembelajaran buat kita semua. Ke depan tidak boleh ada lagi perangkat daerah yang berperkara dengan masalah hukum,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp20 miliar.

0 Komentar