KBEonline.id – Pemerintah Desa Purwadana bersama Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang menggelar sosialisasi hukum dan peningkatan kesadaran kebersihan lingkungan di Aula Desa Purwadana, Rabu (10/12).
Kegiatan ini mengusung tema “Jaga Desa Purwadana, Jaga Masa Depan: Meneropong Hukum dan Membangun Kesadaran Kolektif Warga akan Kebersihan.”
Dosen Fakultas Hukum UBP Karawang, Dr. Yuniar Rahmatiar, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat tersebut.
Baca Juga:Cara Mudah Mengecek NIK DTSEN di HP untuk Ambil Bansos Desember 2025Tips Menjaga Kesehatan Anak yang Masih Rentan Terhadap Infeksi di Musim Penghujan
Yuniar menjelaskan kegiatan ini merupakan agenda tahunan sebagai bagian dari pembelajaran lapangan bagi mahasiswa. “Para mahasiswa diminta mengimplementasikan pemahamannya dan supaya mereka bisa mengetahui permasalahan lingkungan secara langsung di masyarakat,” ucapnya.
Dalam paparannya, Yuniar menegaskan pentingnya kesadaran kolektif warga dalam menjaga kebersihan lingkungan. Ia mengatakan bahwa langkah-langkah kecil dari masyarakat dapat membawa perubahan besar bagi kualitas lingkungan.
Menurutnya, persoalan sampah masih menjadi isu utama yang memerlukan perhatian serius. “Sekarang itu kalau kita lihat sudut-sudut kota banyak sampah. Di Desa Purwadana pengelolaan sampahnya sudah bagus, tapi kadang yang buang sampah justru bukan warga sini, melainkan orang yang lewat,” jelasnya.
Yuniar juga menilai perlunya regulasi daerah yang lebih kuat untuk mengatasi masalah sampah. Ia menyebut penegakan aturan hanya bisa berjalan efektif jika diiringi kesadaran masyarakat.
“Kalau sudah ada kesadaran, saya rasa tidak ada masalah untuk penegakan sampah. Tidak ada masyarakat yang tidak suka lingkungan yang bersih,” tambahnya.
Ia turut menyinggung kebiasaan sebagian masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan, yang dapat menimbulkan kerugian bersama, termasuk risiko banjir. “Salah satu faktor banjir adalah pembuangan sampah yang tidak tepat,” katanya.
Untuk memperkuat implementasi kebijakan, Yuniar menyarankan pemerintah desa maupun daerah lebih masif mensosialisasikan aturan pengelolaan sampah, termasuk ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. “Itu perlu disosialisasikan ke desa-desa supaya masyarakat lebih aware terhadap aturan ini,” ungkapnya.
Baca Juga:Dijamin Nggak Bakal Ngos-Ngosan, Jika Lari dengan Teknik yang BenarBantuan Banjir Rob di Muaragembong Belum Merata, Nelayan Kampung Bungin Masih Kesulitan
Sekretaris Desa Purwadana, A. Haris Mushowiru, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat membantu karena membuka wawasan baru masyarakat, terutama terkait regulasi hukum yang berlaku.
