Ia mengatakan Pemdes Purwadana juga telah memiliki Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata kelola sampah rumah tangga dan sampah bukan sejenis sampah rumah tangga.
Haris mengungkapkan bahwa tantangan berikutnya terletak pada penerapan aturan tersebut di lapangan. “Regulasi yang disampaikan Ibu dosen sudah sangat tepat, namun dalam pelaksanaannya sering kali menghadapi hambatan, sehingga menjadi pekerjaan bersama untuk mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan kebersihan,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua BPD Desa Purwadana, Lukman N. Iraz, menekankan pentingnya sinergi antara warga dan pemerintah desa dalam menjaga kebersihan lingkungan. “Kesadaran masyarakat harus dibangun bersama agar upaya menjaga kebersihan bisa berjalan efektif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Siska)
