Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Bebas Denda STNK di Seluruh Indonesia Lewat Aplikasi SIGNAL

pemutihan pajak kendaraan
Bagi pemilik mobil atau motor yang memiliki tunggakan pajak, ini adalah kesempatan berharga untuk membersihkan catatan tanpa harus membayar denda yang berat. Foto: samsatdigital.id - kbeonline.id
0 Komentar

KBEONLINE.ID Pemerintah daerah di seluruh Indonesia kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan yang sangat dinantikan.

Bagi pemilik mobil atau motor yang memiliki tunggakan pajak, ini adalah kesempatan berharga untuk membersihkan catatan tanpa harus membayar denda yang berat. Program pemutihan pajak kendaraan tidak hanya meringankan beban finansial, tetapi juga mendorong kepatuhan pajak, meningkatkan pendapatan daerah, dan mendukung pembangunan infrastruktur.

Bayangkan, Anda bisa terbebas dari sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya dengan membayar pokok pajak yang berlaku. Program ini berlaku secara luas, mulai dari DKI Jakarta hingga provinsi seperti Aceh, Riau, Lampung, dan Sulawesi Selatan, dengan masa berlaku hingga akhir Desember 2025 atau lebih awal di beberapa daerah.

Baca Juga:Yamaha MX King 150 2025 Resmi Meluncur: Desain Baru, Harga Mulai Rp 27 Juta!Rumor Transfer: Jay Idzes Menuju AC Milan di Januari?

Apa saja manfaat utama dari pemutihan pajak kendaraan ini?

Pertama, penghapusan denda dan sanksi administratif secara otomatis. Di DKI Jakarta, misalnya, kebijakan ini diterapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0104 Tahun 2025, di mana bunga keterlambatan akan dihapuskan saat Anda membayar pokok pajak. Tidak perlu mengajukan surat permohonan atau antre panjang di kantor Samsat—semua proses dilakukan secara digital dan transparan.

Di provinsi lain, seperti Aceh, Anda bisa menikmati pembebasan pajak progresif berdasarkan Qanun No. 4/2024, termasuk diskon hingga 100% untuk denda SWDKLLJ tahun sebelumnya. Di Riau, Anda hanya perlu membayar dua tahun pokok untuk menghapus semua tunggakan, ditambah diskon 50% untuk mutasi kendaraan baru. Lampung menawarkan pemutihan total tunggakan dengan hanya membayar pajak tahun berjalan, sementara Kalimantan Selatan memberikan bantuan diskon hingga 25% untuk PKB kendaraan pribadi. Di Sumatera Selatan dan Bali, fokus pada penghapusan sanksi progresif dan denda masa lalu, menjadikan program ini semakin menarik bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar.

Yang lebih menarik, program pemutihan pajak kendaraan kini semakin mudah diakses melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini memungkinkan pengesahan STNK secara online, tanpa perlu keluar rumah. Cukup unduh SIGNAL, masukkan data kendaraan, dan bayar pajak melalui transfer bank atau e-wallet. Prosesnya cepat, aman, dan efisien—sangat cocok untuk Anda yang memiliki kesibukan.

0 Komentar