Cara Mengecek Nama-nama Penerima BSU Guru Non ASN Kemenag 2025 Rp600 Ribu

BSU 2025.
Ilustrasi Penerima BSU Guru Non ASN Kemenag 2025 Rp600 Ribu. (pexels)
0 Komentar

KBEOnline.id – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Bantuan ini ditujukan bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi atau di lingkungan madrasah dan pendidikan keagamaan.

Program ini menjadi kabar baik bagi para pendidik honorer, karena setiap penerima berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu.

BSU Guru Non ASN Kemenag 2025 diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan keagamaan di Indonesia.

Baca Juga:10 Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 15 Desember 2025 Lengkap Cara KlaimnyaUpdate Harga Emas Batangan, UBS, dan Galeri24, 15 Desember 2025 Kembali Melejit

Penyaluran BSU Guru Non ASN Kemenag 2025 mengacu pada Surat Pemberitahuan Nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa bantuan diberikan kepada guru non ASN yang telah memenuhi persyaratan dan tercatat dalam basis data resmi Kemenag.

Saat ini, Kemenag bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi masih melakukan verifikasi dan validasi akhir data calon penerima sebelum pencairan dilakukan.

Besaran dan Skema Pencairan BSU Guru Non ASN

Berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku, berikut ketentuan BSU Guru Non ASN Kemenag 2025:

  • Besaran bantuan Rp300 ribu per bulan
  • Diberikan selama dua bulan
  • Total bantuan yang diterima mencapai Rp600 ribu per orang
  • Dana disalurkan langsung ke rekening aktif guru penerima

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?

BSU Kemenag 2025 ditujukan bagi guru non ASN yang memenuhi kriteria berikut:

  • Berstatus guru non ASN di bawah binaan Kemenag
  • Aktif mengajar di madrasah atau satuan pendidikan keagamaan
  • Terdaftar dalam sistem Simpatika Kemenag
  • Memiliki rekening bank aktif
  • Tidak berstatus sebagai CPNS atau PPPK

Penyebab Penghentian BSU

Pemberian BSU dapat dihentikan apabila guru penerima:

  • Meninggal dunia
  • Telah mencapai usia 60 tahun
  • Tidak lagi aktif mengajar
  • Diangkat menjadi CPNS atau PPPK
  • Mengalami berhalangan tetap
  • Tidak memenuhi ketentuan petunjuk teknis

Cek di Sini Cara Melihat Nama Penerima BSU Kemenag 2025

Hingga kini, daftar nama penerima BSU belum diumumkan secara terbuka. Namun, guru non ASN dapat melakukan pengecekan mandiri melalui akun Simpatika masing-masing.

Langkah Cek Status BSU di Simpatika

1. Buka situs https://simpatika.kemenag.go.id

2. Klik menu Login PTK

0 Komentar