KBEONLINE.ID KARAWANG — Sebanyak 376 bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang Saluran Sekunder (SS) Pasirpanggang, Kecamatan Telukjambe Barat dan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, ditertibkan dan diratakan pada Senin, 15 Desember 2025. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya normalisasi saluran irigasi dan penataan daerah aliran sungai (DAS).
Penertiban diawali dengan apel gabungan di Plaza Pemerintah Kabupaten Karawang yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah. Operasi ini melibatkan unsur Polres Karawang, Kodim 0604 Karawang, Subdenpom III/3-1, Kejaksaan Negeri Karawang, Dinas Perhubungan, perangkat kecamatan dan desa, PLN, DPUPR, DLH, Satpol PP Karawang, serta Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
Sekda Asep Aang menjelaskan, penertiban merupakan tindak lanjut Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 10044/OT.03/SATPOL PP tertanggal 1 Desember 2025 tentang pelaksanaan penertiban bangunan liar di SS Pasirpanggang, Kabupaten Karawang. Surat tersebut menindaklanjuti laporan General Manager Wilayah II Perum Jasa Tirta (PJT) II terkait keberadaan bangunan di atas tanggul dan badan saluran irigasi.
Baca Juga:FKIP UNSIKA Kukuhkan 1.864 Lulusan PPG Guru Tertentu Tahun 2025Pesta Gol di SEA Games 2025! Indonesia Hancurkan Myanmar 5-1, Strategi Hector Souto Tak Terbendung
“Bangunan-bangunan itu mengganggu fungsi lindung saluran irigasi dan melanggar ketentuan tata ruang. Pemanfaatan sempadan irigasi wajib menjaga ekosistem sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” ujarnya saat di lokasi penertiban.
Ia menegaskan, terhadap lahan yang telah memiliki Surat Pernyataan Penguasaan Lahan (SPPL), negara tetap berhak mengambil kembali tanpa ganti rugi demi kepentingan umum. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Sumber Daya Air (DSDA) juga telah menyiapkan program normalisasi SS Pasirpanggang pada ruas B.Ppg 1 hingga B.Ppg 9.
Pantauan di lapangan, sejumlah alat berat dikerahkan untuk merobohkan dan meratakan bangunan yang masih berdiri. Sebagian besar bangunan terlihat telah dikosongkan oleh penghuninya sebelum penertiban berlangsung.
Kasatpol PP Karawang Basuki Rahmat melalui Kasi Opsdal Tata Suparta menyebutkan, ada sebanyak 376 bangunan liar tersebut tersebar di dua kecamatan. “Di Telukjambe Barat berada di Desa Margakaya, sedangkan di Telukjambe Timur tersebar di Desa Wadas, Sukamakmur, dan Purwadana,” kata Tata.
