Nasib Ribuan Perangkat Desa di Bekasi Terkatung-Katung 

Forum Perjuangan Perangkat Desa (FPPD) Kabupaten Bekasi saat melakukan aksi di Pemda
Forum Perjuangan Perangkat Desa (FPPD) Kabupaten Bekasi saat melakukan aksi di Pemda
0 Komentar

KBEONLINE.ID KABUPATEN BEKASI – Ketergantungan Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap regulasi pemerintah pusat dinilai membuat kepastian hukum perangkat desa terkatung-katung menjelang tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dimulai pada Maret 2026 mendatang.

Forum Perjuangan Perangkat Desa (FPPD) Kabupaten Bekasi menilai hingga kini pemerintah daerah belum berani mengambil langkah konkret, meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang telah disahkan.

Ketua FPPD Kabupaten Bekasi, Lukman Kholid, mengatakan hasil pertemuan dengan pemerintah daerah masih berkutat pada sikap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana.

Baca Juga:Polres Karawang Cek Kesiapan Pospam dan Posyan Nataru 2025–2026Perhimpunan Ojol Indonesia Deklarasikan Perwakilan Karawang, Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

“Jawabannya tetap sama, menunggu PP. DPMD juga masih akan menanyakan lagi ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Lukman Kholid kepada Cikarang Ekspres, Selasa (16/12).

Ia mengungkapkan, pemerintah daerah memang menyampaikan rencana pelibatan perangkat desa dalam tim penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), serta menjanjikan penyusunan timeline pembahasan. Namun hal tersebut dinilai belum menjawab persoalan mendesak di lapangan.

“Kalau bicara kebutuhan desa sekarang, ini harus cepat. Bulan Maret sudah masuk tahapan Pilkades,” ujarnya.

Menurut Lukman, sikap menunggu tersebut berisiko menimbulkan ketidakpastian bagi perangkat desa, khususnya terkait status dan perlindungan hukum saat terjadi pergantian kepala desa. Ia menilai, pemerintah daerah sebenarnya dapat berpegang pada undang-undang yang sudah ada.

“Di daerah lain seperti Indramayu bisa berani pakai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 meski PP belum turun. Kenapa Bekasi tidak?” katanya.

Pihaknya juga menyoroti lemahnya sistem pendataan perangkat desa yang masih berbasis formulir daring. Kondisi tersebut dinilai rawan menimbulkan perubahan data secara cepat tanpa kepastian.

“Kalau pakai Google Form, hari ini ada, besok bisa hilang,” ujar Lukman.

Baca Juga:Pemohon SIM di Kabupaten Bekasi Meningkat Jelang Libur NataruPolantas Menyapa Menyasar Area Pelayanan Publik di Technomart Mall Karawang

Lebih lanjut, Lukman menegaskan pertemuan tersebut belum menghasilkan perubahan signifikan. “Tidak ada progres berarti, hanya dimasukkan ke tim dan itu pun menunggu PP turun,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMP) Kabupaten Bekasi, Imam Santoso, berdalih bahwa pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah desa tanpa melalui mekanisme yang telah diatur.

0 Komentar