“Nomor induk perangkat desa itu perlu konfirmasi. Tidak bisa desa mengambil langkah sendiri, karena tetap ada mekanisme yang harus ditempuh,” kata Imam.
Ia mengungkapkan, meskipun perangkat desa berada di bawah kewenangan pemerintah desa dan bukan ASN maupun PPPK, namun proses pengangkatan tetap bermuara pada persetujuan Bupati Bekasi.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, pengangkatan perangkat desa diusulkan ke Bupati. Surat persetujuannya dari Bupati, kemudian baru di-SK-kan oleh kepala desa,” jelasnya.
Baca Juga:Polres Karawang Cek Kesiapan Pospam dan Posyan Nataru 2025–2026Perhimpunan Ojol Indonesia Deklarasikan Perwakilan Karawang, Gandeng BPJS Ketenagakerjaan
Imam menerangkan, perangkat desa berbeda dengan PPPK yang bersifat kontrak selama lima tahun, perangkat desa tidak mengenal sistem kontrak kerja. Masa tugas perangkat desa ditentukan oleh batas usia.
“Perangkat desa itu bukan kontrak. Minimal usia 22 tahun, maksimal 60 tahun. Pensiunnya di usia 60,” ujarnya.
Menurutnya, perangkat desa pada dasarnya merupakan pegawai tetap di desa yang dituntut memiliki profesionalitas tinggi dan idealnya tidak terlibat dalam dinamika politik praktis.
“Idealnya siapapun kepala desanya, perangkat tetap bisa bekerja dengan mapan dan profesional. Jangan sampai bermain politik,” kata Imam.
Ia menyebutkan, di Kabupaten Bekasi setiap desa memiliki sekitar 11 perangkat desa, yang terdiri dari sekretaris desa, para kepala urusan (kaur), hingga kepala dusun.
Terkait dinamika dan aspirasi yang berkembang di kalangan perangkat desa, Imam mengingatkan agar jangan sampai berdampak pada pelayanan publik.
“Niat teman-teman itu baik, tapi jangan sampai pelayanan kepada masyarakat justru terabaikan. Kita ini sama-sama pelayan masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga:Pemohon SIM di Kabupaten Bekasi Meningkat Jelang Libur NataruPolantas Menyapa Menyasar Area Pelayanan Publik di Technomart Mall Karawang
Sementara itu, terkait regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Bupati (Perbup), Imam memastikan Pemkab Bekasi masih menunggu terbitnya PP sebagai dasar hukum utama.
“Perbup tidak bisa dibuat sebelum PP turun. Jangan sampai nanti ada pasal yang bertentangan,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkab Bekasi terus melakukan langkah percepatan dengan berkoordinasi langsung ke Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri.
“Kami jemput bola. Awal tahun sudah ke Kementerian Desa, akhir September juga sudah, dan minggu ini kami akan bersurat resmi. Bahkan sesuai arahan Pak Sekda, akan dibentuk tim dan Kamis (18/12) kami kembali ke Kementerian Desa,” tandas Imam.
