Sebelumnya diberitakan, ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Forum Perjuangan Perangkat Desa (FPPD) Kabupaten Bekasi menggelar aksi damai besar-besaran, Selasa (15/12). Mereka menuntut Pemerintah Daerah membuat aturan teknis dalam bentuk Perda maupun Perbup sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa. Sebelum aksi, pada hari ini, Senin (15/12), mereka diundang oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi untuk mengakomodir tuntutan. Namun sesampainya di ruang rapat Sekda, hanya ada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Iman Santoso serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda) I, Hudaya.
FPPD juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dinilai kurang produktif dalam membuat aturan teknis yang melindungi perangkat desa. Ia membandingkan dengan daerah tetangga yang sudah mengambil langkah cepat, seperti Indramayu yang telah membuat Perbup. (Iky)
