Pemohon SIM di Kabupaten Bekasi Meningkat Jelang Libur Nataru

Pemohon SIM di Kabupaten Bekasi Meningkat Jelang Libur Nataru
Pemohon SIM di Kabupaten Bekasi Meningkat Jelang Libur Nataru
0 Komentar

Dengan dibukanya sejumlah titik pelayanan, tidak terjadi antrean yang berarti. Masyarakat yang hendak mengurus lebih terdistribusi ke satpas cabang maupun gerai. Di Satpas Cikarang Pusat sendiri, kata Sandyka, ada sekitar 30-40 dokumen yang dilayani pada hari biasa. Sedangkan Sabtu meningkat hingga mencapai 100 dokumen.

“Memang ramainya di akhir pekan karena pas masyarakat libur kerja kan jadi jumlah mengurus lebih banyak. Namun tetap kondusif dan pelayanan sekarang cepat. Yang biasanya terkendala karena mungkin perekaman sidik jari sekarang lebih cepat. Selama 56 menit selesai,” ucap dia.

Sejumlah fasilitas penunjang disediakan pihak kepolisian, mulai dari ruang bermain anak, perpustakaan, kantin hingga ruang menyusui. ”Harapan agar yang mengurus juga nyaman, kalau bawa anak bisa ikut bermain di sini,” kata dia.

Baca Juga:Polantas Menyapa Menyasar Area Pelayanan Publik di Technomart Mall KarawangPasca Kalah dari Malut United, Coach Bojan Hodak Beri Waktu Istirahat untuk Pemain Persib Bandung

Di sisi lain pelayanan SIM online, kata Sandyka, cukup diminati. Setidaknya ada 20-30 dokumen SIM yang diproses setiap hari melalui aplikasi. “Keunggulannya tidak perlu datang hanya cukup di rumah, fotonya juga mandiri lalu SIM-nya nanti dikirim via pos ke rumah. Waktunya maksimal 14 hari,” ucap dia.

Sesuai ketentuan, tarif penerbitan SIM berlaku sama seluruh Indonesia yakni SIM A Rp 120.000 dan SIM C Rp 100.000. Tarif itu belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi yang bersifat wajib dan asuransi (opsional). Setiap daerah memiliki biaya tersendiri. Contohnya di Kabupaten Bekasi total biaya pembuatan SIM A baru sebesar Rp 305.000 yang terdiri dari penerbitan SIM Rp 120.000, tes kesehatan Rp 35.000, psikologi Rp 100.000 dan asuransi Rp 50.000. (Iky)

0 Komentar