Perumahan Jadi Biang Banjir, Pemkab Bekasi Rem Izin Hunian

Biang Banjir.
Perumahan Jadi Biang Banjir, Pemkab Bekasi Rem Izin Hunian. --KBEonline.id--
0 Komentar

BEKASI, KBEONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengerem penerbitan izin pembangunan perumahan yang dinilai berpotensi memperparah banjir. Sejumlah permohonan izin hunian ditolak karena tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang dan mengancam daya dukung lingkungan.

Penolakan dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi dengan mengacu pada aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang membatasi alih fungsi lahan.

Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tertanggal 6 Desember 2025 yang meminta pemerintah daerah menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga rampungnya kajian risiko bencana dan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Juga:Pertamina RJBB Laksanakan Sertifikasi dan Pelatihan Pengasuh TAMASYA di Indramayu8 Rekomendasi Film Bertema Natal 2025: Cerita Hangat, Ringan, Tawa, Penuh Keajaiban dan Mengharukan!

Dalam edaran tersebut, pemerintah kabupaten/kota diminta meninjau kembali lokasi pembangunan yang berada atau berpotensi berada di kawasan rawan bencana. Setiap pembangunan hunian wajib memastikan kesesuaian peruntukan lahan, tidak mengurangi fungsi resapan air, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi.

“Kami mengikuti arahan dan peraturan yang berlaku. Tujuan utamanya untuk pengendalian banjir,” kata Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Hasyim Adnan kepada Cikarang Ekspres, Selasa (16/12).

Meski demikian, Hasyim belum merinci jumlah izin perumahan yang ditolak karena seluruh proses perizinan kini dilakukan secara digital melalui aplikasi OSS-RBA.

“Secara jumlah saya belum hafal, tetapi memang ada beberapa perizinan yang tidak dapat diproses,” ujarnya.

Ia menambahkan, terdapat pula pengembang yang telah membeli lahan ketika status tata ruangnya masih diperuntukkan bagi permukiman. Namun, seiring diberlakukannya regulasi LSD dan LP2B, status lahan tersebut berubah menjadi lahan hijau sehingga tidak dapat dikembangkan.

“Ada pengembang yang baru membeli lahan, tetapi saat diajukan perizinannya tidak bisa diproses karena sudah tidak sesuai peruntukan,” jelas Hasyim.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengorbankan tata ruang demi mengejar investasi.

Baca Juga:Bingung Tahun Baru Mau Ke Mana? Ini 15 Tempat Wisata Bandung yang Hits dan Seru AbisResep Memasak Teri Balado Kering Dijamin Crispy

“Kami tidak hanya mengejar masuknya investasi, tetapi memastikan penataan ruang tetap terjaga. Kalau salah, dampaknya bisa memicu banjir,” tegasnya.

0 Komentar