Sedangkan terkait penolakan warga, Surya menilai sebagai hal biasa. Dia memastikan bangunan tersebut tidak berizin dan seluruh tahapan telah dilakukan sebelumnya akhirnya ditertibkan.
“Yang namanya penertiban, itu pasti ada yang menerima dan ada yang menolak. Ya, pasti itu sudah ada di manapun. Kita tahu bahwa ini adalah jalan yang menuju arah Pemda Kabupaten Bekasi jadi kami eksekusi ini supaya bersihlah, tertibkan begitu,” ucap dia.
Untuk diketahui, penertiban ini melibat lebih dari 500 petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Metro Bekasi, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi dan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait. (Iky)
