Giovanni Divonis 2 Tahun Penjara Plus Denda, Jika Tidak Dibayar Tambah Lagi 1 Tahun

Geovani
Geovani
0 Komentar

KBEonline.id–Majelis Hakim PN Tipikor Bandung menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun pada mantan Dirut Petrogas Geovani, dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, serta memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. Selain itu, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan subsidiair 3 bulan kurungan.

Kejaksaan Negeri Karawang kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pengawalan proses hukum yang profesional dan berintegritas.

Pada Rabu, 17 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang menghadiri sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi dengan Terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus.

Baca Juga:Bangunan Liar dan Warem di Pinggiran Kalimalang Dibongkar, Pemkab: untuk Kepentingan WargaMendag Lepas Ekspor Rp 978 Miliar dari Cikarang, Ada dari Kopdes Merah Putih

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin, S.H., dengan Hakim Anggota Novian Saputra, S.H. dan Jeffry Yetta Sinaga, S.H., serta Panitera Pengganti Syarfina Syaharuddin, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini yakni Tri Yulianto Satyadi, S.H., Irwan Adi Cahyadi, S.H., bersama tim JPU lainnya. Sementara Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Lukman Hakim, S.H., M.H., dkk.

Dalam amar Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan subsidiair.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, serta memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. Selain itu, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan subsidiair 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5.145.224.363.

Apabila tidak dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda Terdakwa.

Jika harta benda tidak mencukupi, Terdakwa akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 1 tahun.

0 Komentar