Terhadap barang bukti, Majelis Hakim menetapkan statusnya sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Melalui putusan ini, Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa setiap perbuatan korupsi akan ditindak tegas melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Kejaksaan Negeri Karawang terus berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, serta berpihak pada kepentingan masyarakat demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.***
