KBEonline.id, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia mengamankan sebanyak 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada yang digelar serentak pada 10–12 Desember 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa selama operasi tersebut, Imigrasi melaksanakan 2.298 kegiatan pengawasan keimigrasian di berbagai wilayah Indonesia. Dari hasil pengawasan itu, 220 WNA diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari total 220 WNA yang diamankan, lima kebangsaan terbanyak yang diduga melakukan pelanggaran berasal dari Republik Rakyat Tiongkok sebanyak 114 orang, Nigeria 16 orang, India 14 orang, Korea Selatan 11 orang, dan Pakistan 8 orang,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga:Pupuk Kujang Manfaatkan Teknologi Pirolisis, Sampah Plastik Diolah Jadi BBM AlternatifPGN SOR II Tegaskan Peran Strategis Pelayanan Gas Bumi di Jawa Bagian Barat
Yuldi menjelaskan, pelanggaran keimigrasian yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 92 orang, disusul pelanggaran overstay oleh 32 orang, serta jenis pelanggaran keimigrasian lainnya.
Selain Operasi Wirawaspada, Ditjen Imigrasi juga melaksanakan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan dengan fokus pengawasan di sejumlah kawasan industri dan pertambangan. Di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap 14.128 WNA dengan pengawasan ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP.
Data perlintasan kapal di Jetty Fatufia mencatat 142 kapal dengan 2.785 kru asing pada September, 136 kapal dengan 2.715 kru asing pada Oktober, serta 130 kapal dengan 2.445 kru asing pada November 2025. Seluruh pemeriksaan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) bersama instansi terkait, seperti Karantina dan Bea Cukai. Ditjen Imigrasi juga telah memanggil tenant, kontraktor, serta WNA yang diduga melanggar izin tinggal untuk pemeriksaan lanjutan.
Pengawasan serupa dilakukan di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terhadap 26.650 WNA. Pemeriksaan dilaksanakan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP. Pada periode November hingga Desember 2025, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas di pelabuhan tersebut. Ditjen Imigrasi kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi atas dugaan pelanggaran keimigrasian.
Sementara itu, di wilayah Bangka Belitung, Ditjen Imigrasi menemukan aktivitas masif Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan WNA, terutama warga negara Thailand, sebagai anak buah kapal. Sebanyak 32 badan usaha tercatat mengoperasikan sekitar 37 kapal dengan 202 orang asing.
