Selain itu, ditemukan pula WNA yang diduga berperan aktif dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR dengan peran teknis pengoperasian mesin, namun menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai. Menindaklanjuti temuan tersebut, Ditjen Imigrasi telah memanggil PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk dimintai keterangan.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Yuldi.
