Sanksi dari KLH Belum Juga Turun, PT Dame Sudah Mulai Lagi Renovasi Gedung Pascakebakaran, Hoh?

Dame
PT Dame Sudah Mulai Lagi Renovasi Gedung Pascakebakaran.
0 Komentar

KBEonline.id — Hingga kini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) belum mengeluarkan sanksi atas dugaan pencemaran lingkungan akibat kebakaran yang terjadi di pabrik penyimpanan oli milik PT Dame Alam Sejahtera (DAS). Meski demikian, perusahaan yang sudah mencemari lingkungan ini terpantau telah melakukan renovasi bangunan yang rusak akibat kebakaran tersebut.

Kebakaran yang terjadi pada Kamis (23/10) malam hingga Jumat (24/10) itu melanda pabrik penyimpanan oli PT DAS yang berlokasi di Jalan Raya Proklamasi, Kampung Kaceot, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat. Peristiwa tersebut menyebabkan ceceran oli meluas hingga mencemari saluran air dan area persawahan milik warga.

Kepala Bidang Penaatan Peraturan Lingkungan (PPL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Willyanto Salmon, melakukan monitoring ke lokasi pabrik pada Rabu (17/12/2025). Kegiatan tersebut bertujuan untuk memantau progres renovasi yang dilakukan pihak perusahaan sesuai dengan rekomendasi hasil verifikasi lapangan sebelumnya.

Baca Juga:Peeling Gel vs Scrub Wajah, Yang Mana Bikin Muka Halus Tanpa Iritasi? Jangan Salah Pilih!Bye Blackhead & Flek Hitam! Peeling Gel Wajah yang Wajib Pemula Pakai – Glowing Tanpa Ribet, Anti Jerawat!

“Monitoring ini dilakukan untuk memastikan komitmen pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan,” ujar Willy.

Willy menjelaskan, DLH Karawang telah menerima surat tembusan pemberitahuan dari PT DAS terkait rencana perbaikan dan pembangunan gudang serta fasilitas pengumpulan limbah B3. Surat tersebut ditujukan kepada KLH dan tertanggal 2 Desember 2025.

Namun demikian, pihaknya mengaku belum mengetahui apakah KLH telah memberikan izin resmi atas kegiatan renovasi tersebut, mengingat kewenangan perizinan berada di tangan KLH.

“Kami belum mengetahui apakah izin renovasi ini sudah dikeluarkan KLH atau belum. Kami akan melakukan pengecekan langsung ke KLH,” tegasnya.

Selain itu, Willy juga menegaskan bahwa hingga saat ini DLH Karawang belum menerima informasi terkait bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada PT DAS.

“Kami juga akan melakukan konfirmasi terkait sanksi untuk PT DAS,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, menyampaikan bahwa setelah menerima pengaduan dari masyarakat, pihaknya langsung menurunkan tim pengawas melalui tim pemulihan untuk menelusuri sumber, sebaran, serta dampak pencemaran lingkungan yang terjadi.

Baca Juga:Kulit Kusam Parah? Serum Ini Bikin Glowing Cerah Seharian – Ringan, Gak Lengket!Shandy Aulia Terbaru! Bareng Mantan Suami David Herbowo Masih Lakukan Hal Ini

“Kami menerima laporan dari masyarakat, lalu segera menurunkan tim ke lokasi untuk memastikan sumber dan dampak pencemaran ini,” ujar Ardy saat berada di lokasi, Jumat (24/10).

0 Komentar