E-Votting Pilkades Karawang Rawan Sengketa, RPI: Harus  Lolos Audit Forensik Privasi dan Keamanan Data

Pilkades
Direktur Ruang Politik Indonesia, Wawan Wartawan
0 Komentar

KBEOnline.id- E-Votting Pilkades Karawang rawan sengketa. harus Lolos Audit Forensik Privasi dan Keamanan Data. Direktur RPI meminta penuhi ISO/IEC 27001:2013 (Keamanan Informasi), ISO/IEC 27701:2019 (Privasi Data), dan ISO/IEC 25023:2016 (Kualitas Sistem)

Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak Berbasis Elektronik pada tanggal 28 Desember 2025. Pilkades Serentak Tahun 2025 secara elektronik atau digital di Jawa Barat ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 143/PMD.01/DPM-DESA.

Di tengah gencarnya Pemerintah Kabupaten Karawang melaksanakan sosialisasi mengenai pelaksanaan Pilkades Digital kepada masyarakat khususnya di 9 (sembilan) desa yang akan melaksanakan Pilkades berbasis elektronik tersebut, Direktur Ruang Politik Indonesia, Wawan Wartawan meminta Pemerintah Kabupaten Karawang khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melakukan Audit Forensik terhadap Sistem/Aplikasi yang akan dipakai dalam pemilhan tersebut.

Baca Juga:Eye Cream Wajib 25+? Bye Kantung Mata & Panda Eyes – Muda 10 Tahun Mulai Rp30 Ribu!7 Jenis Sabun Mandi Anti Bau Badan – Mana yang Bikin Wangi 24 Jam Tanpa Iritasi?

Wawan menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades secara digital ini merupakan yang pertama kali dilakukan dan 9 desa tersebut menjadi pilot project pelaksanaanya, jangan sampai hal ini menimbulkan permasalahan dikemudian hari, adanya sengketa dari ketidakpuasan para kontestan.

Wawan meminta aplikasi yang digunakan pada gelaran pilkades digital ini memenuhi beberapa standarisasi, salah satunya melakukan proses audit forensik terhadap aplikasi yang akan digunakan, proses audit ini sebagai bagian dari komitmen panitia terhadap transparansi dan tata kelola digital yang bertanggung jawab terkait keamanan data pribadi pemilih tetap.

Audit harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengacu pada beberapa standar penting, yaitu ISO/IEC 27001:2013 (Keamanan Informasi), ISO/IEC 27701:2019 (Privasi Data), dan ISO/IEC 25023:2016 (Kualitas Sistem), serta mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dalam proses audit tentunya tim auditor akan mengidentifikasi sejumlah kerentanan dan indikasi aktivitas tidak sah, termasuk kelemahan dalam konfigurasi keamanan, praktik pengembangan aplikasi, dan pengelolaan data sensitif. Hal ini yang harus disampaikan secara gamblang kepada Dinas terkait dalam hal ini DPMD Karawang.

Dan tentunya hasil dari audit ini tentunya akan menjadi pegangan jika dikemudian hari terjadi permasalahan hukum yang timbul.(rls/fj)

0 Komentar