KBEOnline.id – Polres Metro Bekasi menggagalkan peredaran ribuan pil ekstasi yang diduga akan membanjiri wilayah Kabupaten Bekasi jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.
Seorang kurir narkoba TM berusia 20 tahun dibekuk, sementara jaringan pengendalinya diketahui memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana utama transaksi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1.557 butir ekstasi serta narkotika jenis sabu dengan nilai total mencapai Rp759,5 juta.
Baca Juga:30 Kode Redeem FC Mobile EA Sports 18 Desember 2025: Ada 100 Rank Up, Ribuan Gems hingga Paket Glorious ErasKPK Sebut Rp5,25 Miliar Dipakai Bupati Lampung Tengah Buat Pelunasan Utang Kampanye
“Satresnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial TM (20 tahun), beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar di depan kos Selaras, Jalan Pavilion Blok A1, Desa Makarmukti, Kecamatan Cikarang Utara.” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa saat konferensi pers, Kamis (18/12).
Menurut Mustofa, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pendalaman oleh Satresnarkoba. Dari hasil pengembangan, polisi mendapati tersangka berperan sebagai kurir atau “kuda” yang menerima perintah melalui akun Instagram.
“Modus operandi pelaku adalah menerima narkotika dari akun Instagram tertentu. Tersangka hanya menerima perintah berupa share lokasi (shareloc), kemudian menempelkan barang di lokasi yang ditentukan tanpa bertemu langsung dengan penerima,” jelasnya.
Mustofa menyebut, jika seluruh barang bukti tersebut berhasil diedarkan, nilainya diperkirakan mencapai Rp759,5 juta. Harga jual sabu berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per paket, sementara ekstasi dijual Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per butir.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Metro Bekasi mencegah peredaran narkotika menjelang Natal dan Tahun Baru 2026. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar bandar yang berada di atasnya,” tegas Mustofa.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan peran tersebut selama sekitar satu bulan dan telah menerima pengiriman narkotika sebanyak lima hingga enam kali, dengan imbalan berupa persentase dari penjualan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (Iky)
