KBEonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penggunaan uang sebesar Rp5,25 miliar oleh Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, untuk membiayai kegiatan kampanye politik pada Pemilu 2024.
Temuan tersebut diperoleh penyidik dari hasil pemeriksaan para pihak yang teridentifikasi dalam rangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT).
“Penyidik menemukan dugaan fakta bahwa fee-fee proyek yang diberikan kepada Bupati ini, di antaranya sejumlah Rp5,2 miliar digunakan untuk menutup pinjaman dari Bupati yang saat itu digunakan untuk kegiatan kampanye dalam Pemilu 2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Kamis, 18 Desember 2025.
Baca Juga:Jadwal Bioskop Trans TV 18 Desember 2025 Lengkap dengan Sinopsis: Nonton FIlm Wrath of the Titans & Jiu Jitsu[TERBARU!] Daftar Kode Redeem MLBB 18 Desember 2025 beserta Cara Klaim
Ia kembali menekankan, dari hasil operasi tangkap tangan, KPK mendapati bukti-bukti kuat yang mengarah kepada tindak tanduk sang Bupati Lampung Tengah demi kepentingan pribadinya itu.
“Yang pasti itu informasi yang didapatkan dari pemeriksaan kepada para pihak ketika dilakukan kegiatan tertangkap tangan, sejumlah Rp5,2 miliar yang digunakan oleh Bupati adalah untuk pembiayaan kampanye pada Pemilu 2024,” ungkapnya.
Menurutnya, tingginya biaya politik kerap menjadi beban bagi para kepala daerah dan berpotensi mendorong terjadinya tindak pidana korupsi.
“Kita masih berbiaya tinggi yang kemudian menjadi beban para kepala daerah. Kemudian menjadi semacam trap ya para kepala daerah ini melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum seperti korupsi ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga mencapai lebih dari Rp5,2 miliar.
Selain Ardito Wijaya (AW), empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Empat tersangka lainnya yaitu Riki Hendra Saputra (RHS) anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo (RNP) adik Bupati, Anton Wibowo (ANW) Plt. Kepala Bapenda, serta Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) dari PT Elkaka Mandiri.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, membeberkan temuan awal dan peran pola suap tersebut.
Baca Juga:Cek Tabel Angsuran KUR BNI 2025 Pinjaman Rp100 Juta Terbaru Jelang Akhir TahunHarga Emas Antam 18 Desember 2025 Melesat Naik, Tembus Rp17.000 Per Gram, Cek Juga UBS dan Galeri24 Disini!
“AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 diduga mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah,” katanya saat konferensi pers di gedung merah putih, KPK, Kamis 11 Desember 2025.
