Jadi Tersangka Korupsi Suap Izin Proyek Rp 14,2 M, Bupati Ade Kuswara dan Ayahnya HMK Ditahan KPK

Bupati Ade Kuswara dan Ayahnya HMK Ditahan KPK.
Jadi Tersangka Korupsi Suap Izin Proyek Rp 14,2 M, Bupati Ade Kuswara dan Ayahnya HMK Ditahan KPK. (kbeonline.id)
0 Komentar

KBEonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya HM Kunang (HMK) sebagai tersangka. Ayah dan anak ini diduga menerima uang ijon proyek dari pihak swasta inisial SRJ.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Asep mengatakan, Bupati Ade diduga menerima suap dan penerimaan lainnya hingga Rp 14,2 miliar. Dia menjelaskan, kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Baca Juga:Lidah Kebas Gegara Makan-Makanan Panas? Berikut Tips Cara Menghilangkanya, Simak!5 Perbedaan Mendasar Matcha dan Teh Hijau yang Wajib Kamu Ketahui

Atas perbuatan saudara ADK terhadap pihak penerima HMK selalu pihak penerima disangkakan pasal 12 huruf H atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13.

Untuk saudara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 tindak pidana korupsi.

“Jadi setelah dilantik pada akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ, karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi. Setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” ucap Asep Guntur.

Pasalnya, ADK dan HMK menerima ijon itu sebanyak empat kali dan uang diserahkan melalui perantara.

“Kemudian, total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep Guntur.

Asep Guntur mengatakan, ADK juga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak.

“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sehingga totalnya 4,7 miliar,” pungkasnya.

0 Komentar