Buruh Karawang Kawal Perundingan Dewan Pengupahan, Desak Kenaikan Upah 10 Persen

Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) bersama Aliansi Buruh Pangkal Perjuangan Unjuk Rasa
Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) bersama Aliansi Buruh Pangkal Perjuangan Unjuk Rasa
0 Komentar

KARAWANG – Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) bersama Aliansi Buruh Pangkal Perjuangan mengawal langsung proses perundingan Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang, Senin (22/12/2025).

‎ Pengawalan dilakukan untuk memastikan rekomendasi kenaikan upah kabupaten (UMK) Karawang segera dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.

‎Koordinator aksi, Zakaria yang akrab disapa Om Jek, menyampaikan bahwa sesuai mekanisme, rekomendasi UMK seharusnya telah ditetapkan oleh Pemkab Karawang pada hari tersebut untuk selanjutnya dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:KABAR BAIK UNTUK BURUH, UMK Kabupaten Bekasi 2026 Tembus Rp5,9 JutaEra Baru Demokrasi Desa, Pilkades Digital 2025 di Karawang Resmi Tetapkan Calon Kepala Desa

‎“Rekomendasi ini harus disampaikan ke Gubernur Jawa Barat karena penetapan upah buruh dijadwalkan pada 24 Desember 2025,” ujar Zakaria.

‎Ia menegaskan, sejak awal perjuangan, koalisi buruh Pangkal Perjuangan menuntut kenaikan upah berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan besaran kenaikan sebesar 10 persen.

‎Namun, tuntutan tersebut mengalami perubahan setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur formula kenaikan upah berdasarkan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks tertentu.

‎Dalam peraturan tersebut, indeks kenaikan upah ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Pada pertemuan Dewan Pengupahan tanggal 19 Desember 2025, buruh, Apindo, dan Pemkab Karawang membahas rentang indeks tersebut.

‎Zakaria menyebutkan, dalam perundingan itu pihak Apindo mengusulkan penggunaan indeks dalam rentang yang ditetapkan pemerintah, sementara buruh Karawang secara tegas bertahan pada indeks tertinggi, yakni 0,9.

‎“Hingga hari ini belum ada keputusan yang jelas. Jika rekomendasi belum juga dikeluarkan, ini menunjukkan tidak adanya keberpihakan pemerintah kepada kaum buruh, khususnya di Kabupaten Karawang,” tegasnya.

‎Menurutnya, sikap tersebut dinilai mencederai semangat dialog sosial tripartit yang seharusnya menjamin keadilan bagi pekerja di tengah meningkatnya biaya hidup.

Baca Juga:Pastikan Pengamanan Nataru, Wakapolres Karawang Tinjau Pos Pam Rest Area KM 62Kemendagri Desak Pemkab Bekasi Percepat Pengadaan Lahan Koperasi Desa Merah Putih

‎Zakaria menambahkan, baik ada maupun tidak adanya keputusan dalam waktu dekat, seluruh elemen buruh telah sepakat untuk melakukan konsolidasi lanjutan.

‎“Kami akan mengawal proses ini dengan kekuatan yang lebih besar demi memperjuangkan upah layak bagi buruh Karawang,” pungkasnya.(Aufa)

0 Komentar