KABAR BAIK UNTUK BURUH, UMK Kabupaten Bekasi 2026 Tembus Rp5,9 Juta

Kawasan GIIC Deltamas Cikarang
Kawasan GIIC Deltamas Cikarang
0 Komentar

KABUPATEN BEKASI – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2026 disepakati sebesar Rp5.938.885 atau naik Rp380.370 dibanding UMK tahun berjalan. Angka ini menempatkan UMK Bekasi sebagai salah satu yang tertinggi di Indonesia.

‎Penentuan UMK ini disepakati dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang diikuti perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi. Kesepakatan ini kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk disahkan.

‎“Angka ini merupakan rekomendasi dari daerah berdasarkan rapat perumusan, nantinya yang menetapkan Pak Gubernur seperti apa,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Ida Farida kepada Cikarang Ekspres, Senin (22/12).

Baca Juga:Era Baru Demokrasi Desa, Pilkades Digital 2025 di Karawang Resmi Tetapkan Calon Kepala DesaPastikan Pengamanan Nataru, Wakapolres Karawang Tinjau Pos Pam Rest Area KM 62

‎Formula yang digunakan penyusunan UMK 2026 ini, kata Ida, memertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan alfa dengan nilai 0,5 sampai dengan 0,9. Sesuai kesepakatan, alfa yang disepakati yang tertinggi yakni 0,9. “Sedangkan inflasinya yang Jawa Barat bukan Bekasi karena dari regulasinya demikian,” ucap dia.

‎Diakui Ida, penetapan UMK 2026 ini dikeluhkan perwakilan pengusaha. Namun karena telah disepakati maka harus penuhi. Apindo mengusulkan di bawah ketentuan Menteri dan mau tidak mau harus mengikuti kesepakatan. Kan kalau divoting kita lihat mayoritas. Dan itu merupakan bagian dari berita acara yang tidak terpisahkan,” ucap dia.

‎Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat Suparno mengatakan, kenaikan UMK 2026 harusnya tidak menjadi persoalan. Selain sudah disepakati dan sesuai ketentuan yang berlaku, kenaikan itu pun seturut dengan perekonomian yang mulai tumbuh.

‎“Dengan realitas saat ini, Kabupaten Bekasi industri relatif sales-nya pada naik. Jadi dengan kenaikan upah yang akan diterapkan besok untuk 2026, saya rasa pengusaha-pengusaha enggak akan terlampau berat karena memang industri sedang mengalami merangkak naik. Karena saya masih bekerja di pabrik sehingga saya paham betul informasi. Ini bukan teori tapi informasi dari direksi kami sendiri di internal perusahaan saya, naik sales-nya,” kata dia.

‎Lebih lanjut, Suparno menjelaskan selama penetapan UMK setiap tahun kerap diselingi isu penurunan ekonomi. Kenaikan upah bahkan membuat perusahaan terancam gulung tikar. Namun sejauh ini dirinya tidak pernah menerima laporan dari anggota serikat yang gajinya terlambat atau di bawah UMK yang ditetapkan.

0 Komentar