Kemendagri Desak Pemkab Bekasi Percepat Pengadaan Lahan Koperasi Desa Merah Putih

Kemendagri Monitoring Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sukasarari Kecamatan Serang Baru
Kemendagri Monitoring Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sukasarari Kecamatan Serang Baru
0 Komentar

SERANG BARU – Direktorat Bina Pemerintah Desa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melakukan monitoring pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Senin (22/12/25).

” Jadi monitoring pada saat ini menjadi bagian dari mekanisme kami (Kemendagri) di pemerintah pusat untuk melakukan percepatan pengadaan bahan,” kata Indah Aryani selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Sekretariat Ditjen Bina Pemerintah Desa.

Ia menjelaskan, Salah satu tujuannya monitoring ini adalah melihat dari dekat apakah ada kendala-kendala yang dihadapi oleh teman-teman di daerah maupun desa. Karena beberapa hal terkait dengan input data yang masuk ke Kemendagri mengalami sedikit keterlambatan.

Baca Juga:Bupati Karawang: Ibu Madrasah Pertama Anak, Penentu Masa Depan BangsaRekomendasi Liburan Murah dan Gratis di Cikampek, Cocok untuk Liburan Keluarga

“Nah ini tentunya kami kroscek kebawah kiranya ada kendala apa sehingga input dari data penyediaan lahan ini terjadi. Jadi tadi juga disampaikan beberapa hal terkait dengan kendala-kendala terutama alas haknya, jadi kami memang memastikan bahwa ketika penyediaan lahan ini di sediakan atau di siapkan alas hak terutama hukum keabsahan itu harus benar-benar menjadi hal yang di prioritaskan,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, pengadaan lahan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ini perlu ada percepatan, karena kalau tidak ada Lahan Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di sekitar desa, maka harus mencari tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang ada di desa itu.

” Andai lahan milik Pemerintah Daerah juga tidak ada, kita mencari tanah milik pemerintah pusat yang ada di situ (wilayah pemerintahan desa tersebut),” ucapnya. Jadi semua hal tersebut harus di sesuaikan kembali supaya kita mendapatkan sertifikat yang jelas untuk bisa disiapkan sebagai lahan (KDMP),” katanya.

Bahkan kan,kata dia, lahan Fasos Fasum juga bisa menjadi alternatif untuk pembangunan Gerai KDMP. Asalkan lahan tersebut tidak bermasalah. “Intinya kita tidak membuat permasalahan. Prinsipnya harus mengutamakan bahwa alas itu tidak merugikan kepentingan masyarakat,” tandasnya. (mil)

0 Komentar