KPK Angkut Lima Koper Usai Geledah Gedung Bupati Bekasi 7,5 Jam

Penggeledahan Kantor Bupati Bekasi.
KPK Angkut Lima Koper Usai Geledah Gedung Bupati Bekasi 7,5 Jam. --KBEonline.id--
0 Komentar

BEKASI, KBEONLINE.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meninggalkan Gedung Bupati Bekasi usai melakukan penggeledahan selama sekitar 7,5 jam pada Senin (22/12/2025).

Pantauan Cikarang Ekspres, puluhan penyidik KPK keluar dari gedung bupati sekitar pukul 19.50 WIB. Awalnya, tiga petugas KPK bersama aparat kepolisian terlihat turun dari lantai dua gedung bupati.

Selang delapan menit kemudian, tepat pukul 19.58 WIB, rombongan penyidik KPK lainnya menyusul turun melalui tangga dari lantai dua. Sebagian penyidik terlihat menggunakan lift sambil membawa empat koper yang diduga berisi dokumen dan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Satu koper lainnya dibawa melalui tangga.

Baca Juga:Pertamina Patra Niaga RJBB Pastikan Stok BBM & LPG Aman Jelang Nataru 2025/2026 di Sukabumi dan CianjurKode Redeem Mobile Legends Bang Bang (MLBB) 22 Desember 2025 yang Masih Aktif Hari Ini

Total lima koper langsung dimasukkan ke dalam kendaraan dan rombongan penyidik KPK pun meninggalkan Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada keterangan resmi yang disampaikan KPK di lokasi penggeledahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain melakukan penggeledahan, penyidik KPK juga memanggil sejumlah kepala dinas yang ruang kerjanya sebelumnya telah disegel. Dalam proses tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja turut hadir didampingi Sekretaris Daerah Endin Samsudin.

Sebelumnya, penyidik KPK menyegel tujuh ruang kerja di lingkungan Pemkab Bekasi pada Kamis malam (18/12/2025).

Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek pada Sabtu (20/12/2025). Selain Ade, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni HM Kunang selaku ayah Bupati, serta Sarjan dari pihak swasta.

Ketiganya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/12/2025), bersama delapan orang lainnya.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Asep menjelaskan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Baca Juga:10 Wisata Karawang yang Paling Instagramable, Cocok Buat Habisin Libur Nataru 2026Kembali Melonjak! Harga Emas Antam Hari Ini 22 Desember 2025 Rp2.502.000 per Gram, Cek Harga Buybacknya Disini

Kasus ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Ade diduga rutin meminta ‘ijon’ paket proyek melalui perantara HM Kunang.

0 Komentar