KBEonline.id-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CAKRA Indonesia mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang untuk segera mengambil langkah hukum banding secara maksimal terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PD Petrogas Karawang dengan terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo.
Desakan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif LBH CAKRA Indonesia, Dede Nurdin, S.H., menyusul disparitas yang sangat signifikan antara tuntutan JPU selama 6 tahun penjara dengan vonis Majelis Hakim yang hanya menjatuhkan 2 tahun penjara.
“Kami mengapresiasi kerja keras JPU yang menuntut pidana badan secara tegas. Namun, dengan vonis yang hanya sepertiga dari tuntutan, yakni 2 tahun, kami mendukung JPU untuk mengajukan banding,” ujar Dede.
Baca Juga:Lip Serum Wajib Harian, 12 Manfaat Anti Aging + Prep Lipstik Flawless!Liburan Romantis, Segmen Industri Wisata Paling Ngetrend Saat Ini
Tiga Alasan Mendukung Banding Maksimal:
1. Kepastian Hukum dan Keadilan Substantif: Disparitas vonis yang ekstrem ini berpotensi merusak rasa keadilan publik dan menimbulkan anggapan bahwa pelaku korupsi menerima hukuman yang terlalu ringan. Banding diperlukan untuk menguji kembali fakta-fakta hukum dan menjamin putusan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) lebih mencerminkan efek jera dan kepastian hukum yang kuat.
2. Pemulihan Kerugian Negara yang Maksimal: Meskipun Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman uang pengganti (UP) sebesar Rp5,1 Miliar, banding memberikan kesempatan bagi JPU untuk meyakinkan Majelis Hakim PT agar mengabulkan seluruh kerugian negara yang dituntut pada awalnya (Rp7,1 Miliar), serta menegaskan kembali sanksi pidana penjara tambahan (subsider) yang lebih berat apabila UP tidak dibayarkan.
“Kami meminta JPU tidak ragu. Hak banding ini adalah instrumen yang diberikan oleh Pasal 67 KUHAP untuk mencari keadilan di tingkat yang lebih tinggi. Kami percaya Pengadilan Tinggi akan memberikan putusan yang lebih proporsional dan memiliki daya cegah korupsi yang lebih kuat,” tegas Dede.
LBH CAKRA Indonesia berharap langkah banding JPU ini dapat menjadi momentum untuk menegaskan komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, sekaligus membuktikan kepada publik bahwa hukum tidak pandang bulu dalam menghukum pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara. ***
