Disdagin Kota Depok menyatakan bahwa temuan tersebut dipastikan bukan praktik kecurangan, melainkan dipicu faktor teknis pada mesin dispenser yang telah berusia lama. “Bukan disegel, tapi kami hentikan pengoperasiannya sementara sampai keesokan harinya. Kami minta segera dilakukan perbaikan,” ujar Ahmad Zaki.
Menurut Zaki, dalam satu mesin dispenser terdapat satu IC meter yang mengatur dua nozzle. Setelah dilakukan penggantian IC meter dan peneraan ulang keesokan harinya, hasil pengukuran kembali normal dan SPBU tersebut diperbolehkan beroperasi kembali pada Jumat (19/12).
”Apa yang dilakukan oleh Pertamina dan instansi berwenang terkait merupakan bukti komitmen dan transparansi Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat terkait uji takar dan kualitas di SPBU untuk menjaga hak konsumen,” tutup Satria.
Baca Juga:Kepala Disarpus Bekasi: Pentingnya Redefinisi Perpustakaan dan Pustakawan di Era DigitalSinopsis dan Tempat Nonton Drachin Terbaru Shine on Me Full Episode 1-36 Sub Indo
Masyarakat dapat menyampaikan laporan, pertanyaan, atau keluhan melalui Pertamina Contact Center 135, email pcc135@pertamina.com, akun media sosial @pertamina.135, atau langsung melalui SPBU tempat pembelian terakhir. ***
