Tidak hanya itu, Majelis Hakim menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363. Apabila tidak dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda Terdakwa.
Jika harta benda tidak mencukupi, Terdakwa akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 1 tahun. Terhadap barang bukti, Majelis Hakim menetapkan statusnya sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (*)
