Menghilangkan Jejak dari KPK, Pejabat Bekasi Kompak Hapus Percakapan Elektronik

Penyidik kpk
Rombongan penyidik KPK di Pemkab Bekasi.
0 Komentar

KBEonline.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pihak yang diduga memberi perintah penghapusan pesan elektronik dalam perkara dugaan suap ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan sejumlah pihak lainnya.

Temuan itu diperoleh penyidik saat menyita handphone saat melakukan serangkaian penggeledahan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat (22/12).

“KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca Juga:Mengabdi dari Kursi Roda, Kebanggaan Dede Yusuf Saat Ikut Dilantik Bupati Aep Jadi P3K Paruh WaktuTinjau Proyek Strategis, Bupati Karawang Sesalkan Pencurian Fasilitas Umum di GOR Panatayudha

Budi menuturkan penyidik menyita sejumlah dokumen yang di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026.

Lebih lanjut, dia mengatakan penggeledahan akan terus dilakukan. “Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,” sambungnya

Dalam kasus ini, KPK juga memproses hukum ayah Bupati Ade Kuswara yakni HM Kunang dan salah seorang pihak swasta yang bernama Sarjan.

Dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024, Ade Kuswara rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.

Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama H.M Kunang mencapai Rp9,5 miliar.

Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara diduga juga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Baca Juga:Di Cikampek, Pupuk Indonesia Bangun Pabrik NPK Netrat Pertama di Tanah Air, Dukung Swasembada PanganPerjalanan Chocochips Tumbuh dari Mimpi Sederhana Lita Gunawan untuk Memiliki Brand Fesyen Sendiri

Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam penanganan OTT kasus ini, KPK sempat menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman yang berada di Bekasi dan Pondok Indah.

0 Komentar