CIPAYUNG, KBEONLINE.ID – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengambil langkah tegas atas pelanggaran penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang terjadi di SPBU 34.13805 Cipayung, Jakarta Timur.
Pelanggaran tersebut terungkap setelah adanya pemberitaan media online serta laporan dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait dugaan pengisian BBM Pertalite secara berulang kepada konsumen roda dua yang terindikasi sebagai pengecer pada Rabu, 17 Desember 2025. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pertamina Patra Niaga Regional JBB melalui pemeriksaan lapangan dan penelusuran rekaman CCTV.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan pada periode 15 hingga 21 Desember 2025 menunjukkan adanya praktik pengisian berulang BBM Pertalite JBKP kepada kendaraan roda dua dengan rentang waktu yang berdekatan, sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM subsidi.
Baca Juga:Syarat dan Tata Cara Pengajuan KUR BSI 2025 Plafon Rp30-Rp50 Juta, Cek Tabelnya Disini!Special Liburan! 50+ Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini, 24 Desember 2025
Sales Branch Manager (SBM) Fuel I Jabode Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Dimas Armadianto menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
“Mengacu pada SK BPH Migas Nomor 64/KPTS/KA/BPH MIGAS/KOM/2023 tentang Pedoman Pembinaan Penyalur BBM Bersubsidi, pelanggaran ini termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Atas hal tersebut, SPBU 34.13805 dikenakan sanksi berupa teguran tertulis disertai penghentian sementara penyaluran BBM Pertalite JBKP selama 30 hari sejak surat sanksi ditandatangani,” jelasnya.
Selama masa sanksi berlangsung, kebutuhan BBM Pertalite JBKP masyarakat di sekitar lokasi tetap terlayani melalui SPBU terdekat, yaitu SPBU 34.13810 dengan jarak sekitar ±2,8 kilometer dan SPBU 34.13803 dengan jarak sekitar ±3,7 kilometer.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Susanto August Satria menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi.
“Pertamina mengucapkan terima kasih atas laporan dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Partisipasi aktif ini sangat membantu kami dalam memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran,” ujar Satria.
Satria juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi secara bijak dan bertanggung jawab.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kami mengimbau agar BBM subsidi tidak ditimbun, tidak disalahgunakan, serta tidak diperjualbelikan kembali karena hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
